“Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” sebut Armansyah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Bener Meriah Khairmansyah, S.IP, M.Sc menambahkan, prestasi ini merupakan wujud tingginya komitmen kepala daerah dalam pemenuhan SPM di kabupaten dan partisipasi OPD pengampu SPM. Hal ini juga buah manis kepatuhan pelaporan SPM setiap triwulan.
“SPM diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2022. Pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilakukan per triwulan melalui aplikasi e-SPM. Bahan evaluasi laporan SPM mencakup enam pelayanan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tramtibumlinmas dan bidang sosial,” tutupnya. (Rel- Ar/Diskominfo)