HUKUM  

Ibu Rumah Tangga (IRT) Rawan Bahaya, Jadi Incaran Bandar Narkoba

Foto, dua orang IRT diduga menjadi pengedar narkoba, SS (33), diamankan di Polres Langsa, EY (37), diamankan di Polres Nagan Raya.

Langsa – haba RAKYAT | Masyarakat Perduli Anti Narkoba (MAPAN) menyatakan kepada media, bahwa IRT sangat rentan dijadikan pengedar narkoba oleh para bandar narkoba, sebut Sam Aji (18/1/2023).

Lebih lanjut SJ mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu (10 – 16/1/2023), jajaran Polda Aceh menangkap dua orang IRT diduga berperan sebagai pengedar ,pada waktu dan tempat yang berbeda, kita ketahui pada kurun waktu tersebut Polres Langsa dan Polres Nagan Raya berhasil mengamankan masing-masing satu orang IRT beserta barang bukti berjenis sabu-sabu.

Di Langsa, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Lor. Seri Dsn. Damai Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro , lalu pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut.

Dari hasil pengerebekan diamankan seorang IRT inisial SS (33) beserta BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.

Sementara Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui kasat resnarkoba, Ibda Vitra Rahmad dani, pada tanggal 16 Januari 2023, berhasil mengamankan EY (37), bertempat di salah satu warung jalan Melaboh Tapaktuan kecamatan Tadu Raya, beserta barang bukti Sabu seberat 26/78 gram, dikemas dalam 7 paket.

Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kelompok-kelompok Ibu-ibu rumah tangga IRT perlu mendapat perhatian serius bagi semua pihak, agar mata rantai jaringan IRT dijadikan Pengedar dapat kita potong, dengan demikian kita dapat menyelamatkan IRT yang rentan di jadikan pengedar oleh para Bandar Narkoba, tutup SJ. (HR 02)