HUKUM  

“Ilmu Kanuragan Politik” Dendi Ramadhona Luntur: Mantan Bupati Pesawaran Resmi Tersangka Korupsi SPAM Rp 8 Miliar

Mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2020. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.

PESAWARAN – haba RAKYAT l Kharisma dan “ilmu kanuragan politik” yang selama ini melekat pada sosok mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini seolah memudar. Mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2020.

Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Dendi yang pernah dielu-elukan sebagai bupati muda enerjik dan penuh pengaruh di kancah politik Lampung. Kini, citra bersih dan kepemimpinan kuat yang dulu menjadi kebanggaannya harus diuji di hadapan hukum.

Kasus yang menjerat Dendi bermula dari temuan dugaan mark-up dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pesawaran. Proyek yang sejatinya diharapkan menjadi solusi air bersih bagi masyarakat, justru disinyalir menjadi ladang bancakan anggaran bagi sejumlah oknum.

Sumber internal menyebutkan, penyidik menemukan kejanggalan pada proses tender dan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan fiktif, penggelembungan nilai kontrak, hingga hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan tersebut kemudian memperkuat langkah Kejati Lampung untuk menetapkan Dendi sebagai tersangka.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini menuai apresiasi dari masyarakat, yang menilai bahwa penegakan hukum di Pesawaran mulai menunjukkan tajinya. Namun, publik juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak tebang pilih, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kini, mata publik tertuju pada kelanjutan kasus ini. Apakah Dendi Ramadhona mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dan bangkit dari pusaran hukum, atau justru harus mengakui bahwa “ilmu kanuragan politiknya” benar-benar luntur di hadapan keadilan?

Tim/Red


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca