DAERAH  

“Jaksa Menyapa”, Upaya Kejari Pidie Cegah dan Berantas Korupsi Lewat Penyuluhan Hukum

Sigli,haba RAKYAT I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie berkomitmen mencegah dan menindak tegas tindak pidana korupsi di Kabupaten Pidie. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan penyuluhan hukum lewat program “Jaksa Menyapa” bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Al-Falah 93,8 Mhz, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Pidie.

Dialog interaktif yang berlangsung pada Selasa 22 April 2025 kemarin, dari pukul 11.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib tersebut mengusung tema “Peran Jaksa Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Acara ini dipandu oleh Saadatul Abadiah, S.Sos., dengan narasumber Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Abrari Rizki Falka, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini, Muhamad Rhazi mengatakan, bahwa penyuluhan hukum korupsi sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat memahami bahaya korupsi guna membangun budaya anti-korupsi sehingga dapat mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel.

Kasi Pidsus Muhammad Rhazi juga mengajak semua elemen baik masyarakat, pemerintah maupun swasta bekerja sama untuk memberantas perilaku koruptif. Hal ini merupakan langkah besar sebuah perubahan.

“Kepada masyarakat Pidie mari kita jauhi segala bentuk praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat, bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa melaporkan kepada kami,” pesannya.

Hal senada juga disampaikan Abrari, katanya, selain memberikan pendampingan hukum dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi.

Abrari menjelaskan, ada beberapa jenis korupsi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999, diantaranya kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Maka dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran masyarakat untuk ikut dalam proses pencegahan maupun proses penindakan kasus sangat dibutuhkan. “Masyarakat tak perlu khawatir, pelapor tindak pidana korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Abrari, diakhir “Jaksa Menyapa” edisi 22 April 2025, Gema Al-Falah 93,8 Mhz.(AA/hR)

. Sumber : Diskominsa Pidie.