HUKUM  

Jaksa Tahan Dua Terduga Korupsi PNPM

Bireuen, haba RAKYAT | Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dengan resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa,
Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka korupsi itu, digelandang petugas ke Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7/2022) sore.

Menurut keterangan yang diperoleh Berita Merdeka.net menyebutkan, kedua tersangka yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 – 2011 dan selanjutnya menjabat Ketua UPK tahun 2012 – 2014, serta SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) / pengendali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Hasil perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBN.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH ketika menggelar konferensi pers Selasa sore menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, telah ditemukan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi, pada program SPP PNPM Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Bahwa kami berpendapat, berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur tindak pidana yang diatur KUHAP.
Dengan demikian, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun, maka dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana, sebut Farid Rumdana yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH serta Kasi Intelijen, Muliana SH.

Mohd Farid Rumdana menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen hingga 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU Ri No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas II-B Bireuen di Kabupaten Bireuen. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000, disita dari kelompok-kelompok yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut,” kata Mohd Farid Rumdana. (Umar A Pandrah)