
Sigli,haba RAKYAT |
Dua terpidana jarimah zina dieksekusi cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.
Eksekusi cambuk terhadap dua terpidana jarimah zina tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Pidie, Selasa (02/01/2024).
Kedua terpidana terkait kasus jarimah zina dicambuk berdasarkan putusan Nomor 33/JN/2023/MS.Sgi tanggal 21 Desember 2023 lalu, jelas Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana, S.H., M.H, kepada sejumlah awak media.
“Kedua terpidana jarimah zina tersebut yaitu, Zulfikar (40) dan Fatimah (80) keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie.
Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing masing sebanyak 100 kali,” sebut Kasi Intelijen.
Dengan pelaksanaan hukuman cambuk itu dapat memberikan efek jera dan pendidikan kepada pelaku serta masyarakat.
Selain kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya yang melanggar syariat Islam, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umunya, ungkap Yudhi.
“Eksekusi cambuk tersebut diatur dalam perkara tindak jarimah zina Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, demikian Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Pratama. (AA/hR)