DAERAH  

JPU Tanggapi Pledoi Kuasa Hukum Mawardi Basyah, Klaim Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah Pada Sidang Replik

Mawardi Basyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, dengan agenda sidang Replik yaitu Jawaban atau tanggapan JPU atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Foto : Mardi/haba RAKYAT.

MEULABOH – haba RAKYAT l Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Rabu, (20/08/2025) dengan agenda sidang Replik yaitu Jawaban atau tanggapan JPU atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sementara Kasi Intel Kejari Aceh Barat Lhutfi mengatakan sidang replik ini adalah jawaban atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Mawardi Basyah pada sidang pledoi yang mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya Secara terang dan jelas Anak Korban Gibran Ar Rafasya dan Anak Saksi Bilal Al Fatih telah menjelaskan peristiwa penganiayaan berupa penamparan yang dilakukan Terdakwa Tgk H. Mawardi Basyah,S.Sos Bin Alm. Basyah kepada Anak Korban Gibran Ar Rafasya. Keterangan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Helma Suarni Binti Syamsuddin yang melihat Terdakwa Tgk H. Mawardi Basyah,S.Sos Bin Alm. Basyah bersama anaknya dan Anak Korban Gibran Ar Rafasya dengan posisi tangan terdakwa melambai baru saja terjatuh kebawah.

Akibat penganiyaan yang dilakukan Terdakwa Tgk H. Mawardi Basyah,S.Sos Bin Alm. Basyah kepada Anak Korban Gibran Ar Rafasya berupa memar dan lebam merah juga diterangkan oleh semua saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan termasuk ahli beserta alat bukti surat berupa visum et repertum.

Sidang lanjutan akan digelar Minggu depan yaitu dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap terdakwa Mawardi Basyah.

Mar/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca