Asahan, haba RAKYAT
Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu di Jl. Panglima Polem Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan, Sabtu (21/12/2024).
Menindak lanjuti informasi tersebut unit opsnal menuju ke tempat yang dicurigai sesampainya di tempat tersebut, tim melihat 2 (dua) orang laki laki ini dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,58 bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Setelah di interogasi terhadap pelaku yang mengaku berinisial (A) warga Jl. KH Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan Dan (ASM) warga Jl. KH Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan setelah di interogasi lebih dalam kedua pria tersebut Mengaku bahwa Barang tersebut di dapat Dari saudara residivis ION.
Tim Langsung melakukan Pengembangan terhadap ION yang dari keterangan (A) menyewa Rumah di Daerah Jl. Gurame Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.
Sesampainya di Rumah Tersebut Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang di dampingi oleh Kadus Dusun 6 Desa Tanjung Alam,Hendra ,Kecamatan Sei Dadap dan di Dapati Seseorang yang bernama (HS) Di rumah tersebut dan tidak di temukan Barang bukti apapun.
Selanjutnya Tim akan terus melakukan pengejaran terhadap residivis ION, akibat perbuatannya kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hRD/KS)