Kadis Dikjar & Bud : Sekolah Nakal Lakukan Pungli Akan Kami Pidanakan

Foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, berada di ruang tugas, saat diminta tanggapan oleh media tentang adanya dugaan pungli di beberapa sekolah.

Langsa, haba RAKYAT | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa telah mengeluarkan surat pada tanggal 25 Juli 2022, ditujukan kepada semua sekolah pada wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kota Langsa tingkat TK, SD dan SMP Negri/Swasta, perihal pencegahan Pungli.

“Kami melarang semua sekolah agar jangan melakukan pungutan pada peserta didik dengan alasan dan dalih apapun itu,” ujar Bu Titin.

Akan tetapi hingga September 2022, masih ada sekolah bandel yang meminta uang pada murid dengan dalih ‘Sedekah’ setiap hari jumat, selanjutnya uang yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan membayar jasa dan belanja keperluan sekolah, seperti ongkos membersihkan mushala, ongkos bentang tikar,ongkos bersihkan bak air, membeli sapu dan sebagainya, padahal semua kebutuhan keuangan untuk kegiatan tersebut sudah ditampung pada dana BOS pada masing-masing sekolah.

Pengutipan pada peserta didik yang dilakukan oleh sekolah terstruktur dan masif dengan dalih ‘sedekah’ oleh sekolah itu tidak memiliki dasar hukum, oleh karena itu bila ada kepala sekolah atau guru yang masih melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut akan saya tindak tegas, dan kalau cukup unsurnya juga akan kami bawa ke jalur Hukum (pidana), sebut Suhartini.

Pemerintah telah memberikan semua biaya untuk operasional yang cukup, setiap sekolah akan diberikan dana BOS besarnya sesuai dengan jumlah murid, ada SMP yang memperoleh dana BOS lebih dari satu Miliar, tapi kenapa masih melakukan kutipan pada anak-anak dengan dalih ‘sedekah setiap hari Jumat, akibatnya ada anak tidak sekolah karena tidak punya uang untuk membayar pada guru yamg mengkordinir sedekah, ini sangat disayangkan. Kesal Suhartini.

Lebih lanjut Suhartini menyampaikan, terlebih parah lagi ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang perbuatan tidak terpuji tersebut, ada oknum yang membuat opini menarasikan di media masa, seakan-akan Kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa melarang siswa(i) untuk bersedekah dan kami dituduh terkontaminasi pemikiran Kapitalis, goreng-goreng seolah-olah kami anti Sedekah, dan kami menganggap tuduhan seperti ini mengandung unsur Pidana, dan jika memang hal ini menyerang nama baik Dinas, media yang membuat opini seperti itu, bila mungkin kita laporkan pada pihak yang berwajib.

Mengunakan kata “Sedekah, hanya modus untuk memperlancar pengutipan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah nakal,” tukas Buk Titin.

Didiklah anak agar berprilaku santun gemar bersedekah pada anak yatim dan fakir miskin, tapi jangan guru yang koordinir minta sedekah pada anak didik setiap hari jumat, itu namanya perbuatan memalukan Sekolah kok minta sedekah pada murid, boleh kita kumpul sumbangan pada anak-anak, saat ada kemalangan dan musibah, seperti ada anak yang sakit atau keluarganya tertimpa musibah, tutup Suhartini. (HR 02 / Sukri Asma)