Pembahasan Komisi IV yang disampaikan Wakil Ketua I Banggar DPRD Lampung Selatan Merik Havit dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan diruang Banggar Lampung Selatan. Foto : Istimewa/Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pengurus komite sekolah.
Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan menyebut masih ada sejumlah komite sekolah membuat kebijakan pemungutan biaya sumbangan kepada wali kepada murid. “Baik untuk pembangunan pagar sekolah, gedung hingga toilet atau bangunan MCK”.
Hal itu menjadi catatat dan rekomendasi atas pembahasan Komisi IV yang disampaikan Wakil Ketua I Banggar DPRD Lampung Selatan Merik Havit dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan diruang Banggar, pada Rabu (13/11/2024).
Tak hanya itu, Banggar juga meminta Dinas Pendidikan bisa melakukan pendataan ulang terhadap program program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lampung Selatan.
Para anggota DPRD Lampung Selatan menilai bahwa program tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Untuk mendata ulang terkait PIP dimana di beberapa sekolah masih ditemukan para penerima PIP tidak tepat sasaran,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asep Jamhur mengatakan bahwa program PIP yang bergulir di Lampung Selatan tidak sepenuhnya ditangani satuan kerjanya.
Dalam penentuan penerima program tersebut, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintah Desa dalam pelaksanannya.
Asep berkata, dalam pendataan yang dilakukan setiap siswa yang mendapatkan PIP harus mendapatkan persetujuan atau masuk dalam kategori masyarakat miskin dari Dinas Sosial dan Desa.
Setelah adanya keterangan itu setiap siswa yang mendapatkan PIP akan dimasukan dalam Dapodik yang selanjutnya disampaikan ke Kementerian Pendidikan.
Red/WL