Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berlangsung di halaman gedung rumah Agam Tapaktuan. Foto : Khaifi/haba RAKYAT.
TAPAKTUAN – haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman gedung rumah Agam Tapaktuan, Kamis (30/10/2025).
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri bupati Aceh selatan , Wakil ketua DPRK Aceh selatan, kepala pengadilan, Kapolres Aceh Selatan atau yang mewakili, Dandim 0107 Aceh Selatan atau yang mewakili, serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya S.H.M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang sitaan lainnya,” ujar Kajari.
Priode bulan Juni s/d oktober Tahun 2025 Yang terdiri dari 12 perkaranarkotika, 2 perkara pencurian,2 perkara maisir, 3 perkara pelecehan,1 Perkara penipuan,1 perkara peniayaan dan 1 perkara tindak pidana.
Ada pun barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak pidana umum yaitu :
Ganja dengan berat total 3892.38 gram,sabu dengan berat total 55.97 gram,Handphone gengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit,obat-obatan apotikyang tidak ada izin dengan jumlah 80 item.
Bupati Aceh selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan Setinggi-tingginya kepada kepala kejaksaan negeri Aceh Selatan beraertaseluruh jajarannya yang telah bertindak cepat danprofesional sebagai Eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Via/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 
 
 

 
							










