HUKUM  

Kajari Agara Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Selama Desember 2024 sampai Mei 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, musnahkan sejumlah barang bukti dari 73 perkara yang meliputi 60 perkara Narkotika 8 perkara orang, dan harta benda (Orhada) 5 Perkara Keamanan Negara, pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Kutacane. Foto : Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKYAT l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, musnahkan sejumlah barang bukti dari 73 perkara yang meliputi 60 perkara Narkotika 8 perkara orang, dan harta benda (Orhada) 5 Perkara Keamanan Negara, ketertiban Umum (Kamnegtibum) tindak pidana umum lainya (TPUL) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Kutacane, Senin 26 Mei 2025.

Sementara itu bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Lilik Setiyawan, dalam kata sambutannya memaparkan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri dari 60 kasus narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang, dan harta benda, serta 5 perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Lebih lanjut papar Lilik Setiawan katanya bahwa, Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 517,34 gram sabu, 90,98 gram ganja kering, dan 6,38 gram ekstasi (inex).

Narkoba jenis Sabu, dan ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender di saksikan oleh publik. Sedangkan Narkoba Jenis ganja kita musnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Oleh karena itu bahwa selain Narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti 10 potong pakaian, 2 jerigen BBM bio solar, 21 unit handphone, timbangan digital, 5 bilah pisau, serta sebatang kayu beroti berukuran 2×2 cm sepanjang 50 cm, papar Lilik Setiawan menambahkan.

Sementara itu bahwa Bupati Aceh Tenggara, Kutacane Salim Fakhry, SE. MM yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti pada kata sambutanya jelaskan bahwa mengapresiasi kinerja yang sinergi antara Kejari, dan Mapolres Agara dalam upaya penegakan hukum.

Selanjut bahwa Ia juga menilai pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di Aceh Tenggara.kutacane katanya.

Masih kata Salim Fahri jelaskan bahhwa hal Ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan, khususnya Narkoba.

Kami, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane bersama aparat penegak hukum, berkomitmen memerangi peredaran Narkoba di Bumi Sepakat Segenap yang kita cintai, ucapnya.

Oleh karena itu dengan adanya komitmen pemerintah daerah kabupaten Aceh Tenggara dalam memerangi Narkoba kita berharap agar generasi muda para Pemuda Pemudi Aceh Tenggara kutacane bumi Alas terselamatkan dari bahayanya pengaruh Racun Narkoba, serta mempersempit ruang bagi pengedar Narkoba, papar Salim Fahri, Selian SE, MM pada pidato singkatnya tersebut itu.

Sadikin/hR