HUKUM  

Kajari Agara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar dan Akan Nyusul Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB selaku penyedia barang/jasa dari CV. Raja Lambing sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran. Foto : Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKYAT l Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB selaku penyedia barang/jasa dari CV. Raja Lambing sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran (lanjutan).

Selanjutnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor Print-02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, serta beberapa surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan Kejari Aceh Tenggara.

Sementara kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp.10 miliar dari APBK DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) untuk kegiatan pembangunan lanjutan Jembatan Lawe Alas Ngkeran, (Jembatan Silayar) Agara.

Lebih lanjut bahwa pada 13 April 2022, CV. Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp. 9,9 miliar. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 22 April 2022 antara AB selaku wakil direktur perusahaan, dan MY selaku PPK, kata kajari saat konferensi pers selasa malam 23/9/2025 di ruangan Aula Kajari Aceh Tenggara.

Menurut Kajari Agara bahwa dalam penyidikan, terungkap bahwa dokumen penawaran perusahaan diunggah oleh pegawai Dinas PUPR atas perintah MY dengan bantuan pihak lain, dan selain itu juga pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh pengurus resmi perusahaan, melainkan pihak lain yang ditunjuk.

Kajari Agara mengatakan bahwa MY di duga menunjuk langsung pekerjaan di lapangan tanpa melibatkan konsultan pengawas, dan diduga tidak menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar kerja sebagai dasar penilaian progres pekerjaan.

Sementara menurut orang PUPR Agara saat di konfirmasi wartawan belum lama ini bahwa dulu terkait gambar belum ada yang baku, berhubung itu proyek sejarahnya panjang dari masa pemerintahan Almarhum Pak H. Hasanudin Beruh, dan di lanjut Bupati Raidin Pinim hingga Pj Bupati Syakir, dan juga Kadis tentu dari masa almarhum ir. Husin yang beli besi bajanya, dan H. Pendi hingga di lanjut Kadis Sadli Desky.

“Sehingga terkait gambar ini sulit ditemukan sesuai gambar baku karena diduga hilang, karena pergantian rezim dan begitu juga kata para sumber tersebut tak mau di sebut namanya bahwa, besi pernah hilang sebelum tahun 2022 dari gudang PUPR, akibat waktu itu tersangkanya banyak di amankan di Mapolres Agara pada masa Kadis H. Pendi Desky”, kata sumber itu namun mereka semua tidak proses hukum dan di lepas.

Oleh karena itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.657.708.979,73.

Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH mengapresiasi langkah Kejari Aceh Tenggara.

“Ia juga mendesak agar, aparat penegak hukum segera mengusut kasus-kasus terbaru yang terjadi di tahun 2024 dan membongkar jaringan pejabat yang terlibat”, sebutnya.

Sementara itu, warga Pedesi dan juga tokoh warga setempat inisial S, meminta kepada bapak Kapolda Aceh Pak IRJEN MARZUKI ALI BASYSAH, masalah ini harus di usut secara netral transparan jujur terbuka adil, jangan pilih kasih dan wajib di buka dari awal baik, kasus tanah secara geografis, hingga pembelian besi sehingga pada waktu itu viral berapa ton hilang.

Dikatakannya, “Begitu juga penimbunan badan jalan pada awal pekerjaan tersebut membuat proyek ini jadi viral di dunia sosmed, maupun masyarakat Agara jelang mutasi Pemkab Agara yang terkesan politis”, ujarnya.

Red/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca