
Kakankemenag Kota Langsa Fadhli, menyerahkan SK Penugasan kepada para PPPK di lingkungan Kemenag Kota Langsa.
LANGSA – haba RAKYAT | Kepala Kantor Kemenag Kota Langsa Fadhli, menyerahkan SK penugasan sebanyak 64 tenaga Pegawai Pemerintah di lingkungan Kemenag Kota Langsa tahun 2022 dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di aula Kankemenag Kota Langsa, pada Selasa 30/1/2024.
Penyerahan SK penugasan ini, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Tentang Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanggal 29 Desember 2023.
Kakankemenag Kota Langsa Fadhli, dalam acara penyerahan SK tersebut menuturkan, pemindahan tugas para PPPK ini dilakukan, ‘Karena adanya kebutuhan jabatan pada satuan dan unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh’, melalui wilayah kebutuhan jabatan, tutur Fadhli.
Lebih lanjut, “Pemindahan tugas ini tentu sangat diharapkan oleh seluruh PPPK, bukan hanya di Kota Langsa saja, kata Fadhli’, akan tetapi di seluruh wilayah Provinsi Aceh,” katanya.
Dalam kesempatan itu Kakankemenag juga mengingatkan kepada seluruh PPPK, ‘untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak manapun, ujarnya.
Fadhli juga meminta kepada seluruh PPPK yang menerima SK penugasan ini, untuk bekerja dengan baik dan tidak menciptakan keributan di tempat tugas yang baru, pinta Fadhli.
Fadhli menambahkan, “Jika hal ini terjadi nantinya, saya tidak akan sungkan-sungkan untuk mengembalikan Bapak/Ibu ke tempat tugas semula,” tutup Kakankemenag.
Dalam acara penyerahan SK penugasan PPPK turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Penyelenggara Kepegawaian, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Pengawas Madrasah, dan Kepala Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag Kota Langsa.
Sya/hR