Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung saat menghadiri Rakernis Pemasyarakatan Bahas Implementasi KUHP Nasional, dipusatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan fokus utama sosialisasi ketentuan KUHP Nasional, khususnya terkait implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, Kamis 4/12/2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta turut melibatkan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung dan unsur aparat penegak hukum dari berbagai instansi, antara lain Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, dan Kepolisian Resor Tanjung Karang atau perwakilannya.
Dalam forum tersebut, pembahasan menitikberatkan pada penyamaan persepsi antar-instansi penegak hukum mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional yang baru. Penjelasan teknis serta alur koordinasi antar lembaga menjadi salah satu agenda utama untuk memastikan penerapan regulasi berlangsung selaras, efektif, dan sinkron di seluruh wilayah.
Diperlukan sinergi kuat antar instansi terkait agar mekanisme pemidanaan alternatif dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pemasyarakatan maupun masyarakat.
Dengan kehadiran dalam kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara profesional dan berintegritas serta berperan aktif dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan.
WL/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













