Kapolres Aceh Utara : “Butuh Layanan Polisi, Manfaatkan Call Center 110 Polri”

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M (Photo/hR/Ist).

Aceh Utara, haba RAKYAT | Layanan Call Center atau Hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

“Call Center 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan Call Center atau Hotline yang sudah disediakan,” kata Riza Faisal, dalam keterangannya yang diterima haba RAKYAT, Kamis (27/10).

Riza Faisal berharap, Call Center 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan atau manfaatkan hotline tersebut untuk melapor polisi,” pinta Riza Faisal.

Layanan Call Center atau Hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat. (Yoes/hR)