DAERAH  

Kapolres Agara AKBP Yulhendi, “Paparkan Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Uning Sigugur Pada Jurnalis Kutacane”

Polres Aceh Tenggara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia, dan satu luka serius, pelaku berinisial AS (21) tahun, warga Desa Pegunungan ditangkap setelah 8 hari buron, yang digelar di Polres setempat. Foto : Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKTAT | Polres Aceh Tenggara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, yang mengakibatkan lima orang meninggal, dan satu luka serius kejadian pada Senin 16 Juni 2025 lalu. Pelaku berinisial AS (21) tahun, warga Desa Pegunungan Kompas, ditangkap setelah 8 (delapan) hari buron.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, menjelaskan peristiwa kronologi penangkapan AS yang sempat melarikan diri ke area pegunungan.

Selanjutnya bahwa pada hari kedelapan sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku turun gunung ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan di warung, dan berjalan ke arah rumah pamannya.akan tetapi saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, serta Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah dibantu Babinsa Posramil Tanoh Alas jajaran Kodim 0108/Agara kutacane pada pukul 20.40 WIB,” ujar Kapolres Agara pada Rabu 24/6/2025 saat konferensi pers.

Lebih lanjut bahwa berbagai barang bukti disita, termasuk sebilah pisau parang, dua HP, pisau cutter, batu asah, ketapel, korek api, lampu teplon, panci, botol berisi minyak tanah dan air putih, tas pinggang, sajadah, garam, kunci sepeda motor, dan tas ransel. Kapolres menjelaskan korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga sedangkan motif pembunuhan sadis itu masih didalami.

Babinsa turut andil dalam penangkapan pembunuh sadis di Aceh Tenggara, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.

Ia juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini diusut tuntas.

Sementara itu bahwa Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry, mengapresiasi kerja keras kepolisian dan tim gabungan. “Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung penegakan hukum, dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat berhak hidup aman,” ujarnya.

Ia meminta kepada Kepala Desa dan Camat berperan aktif dalam mendeteksi potensi konflik.

Bupati Aceh Tenggara sambangi keluarga korban pembunuhan sadis di Uning Segugur, Dandim 0108/Agara, Letkol Arya Murdiyantoro, menekankan sinergi aparat dalam menjaga keamanan di Aceh Tenggara ini, tegas Arya Murdiyantoro.

Skn/hR