
Sigli,haba RAKYAT I Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Kabupaten Pidie, Farizal, A.P., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penertiban di Pasar Simpang Tiga, pada Rabu 2 September 2026 merupakan langkah nyata Pemkab Pidie untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
โKegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketertiban umum. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas, sekaligus menegakkan Perda, Perbup dan peraturan lainnya,โ tegas Farizal saat memimpin langsung kegiatan bersama Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Anwar Sadat, S.Sos.

Total 16 personel dikerahkan dalam kegiatan yang merupakan bagian dari Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini.
Sasaran Utama: 2 Misi Sekaligus
Menurut Kasatpol, ada 2 sasaran utama yang menjadi fokus di lapangan:
1. Sosialisasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023
Petugas menyasar pedagang dan pengunjung pasar untuk memberikan pemahaman tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. โTujuan Kami ingin masyarakat paham dulu, sadar dulu, baru patuh,โ jelas Farizal.

2. Penertiban PKL di Badan Jalan
Penertiban difokuskan kepada pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan. โKami tertibkan karena keberadaan mereka mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengunjung pasar. Pasar harusnya aman dan nyaman untuk semua, bukan hanya untuk pedagang,โ tambahnya.
Hasil: Kesadaran Naik, Wilayah Kondusif
Dari kegiatan ini, Satpol PP & WH mencatat hasil positif:
1. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan sosial masyarakat
2. Situasi Pasar Simpang Tiga aman dan terkendali setelah dilakukan pembinaan dan penertiban.
Catatan Evaluasi
Farizal juga menyampaikan 2 kendala di lapangan:
1. Belum adanya seruan melalui media sosial, sehingga sosialisasi belum menjangkau secara luas.
2. Sifat himbauan masih non-imperatif, belum ada sanksi tegas sehingga pembinaan masih mengedepankan pendekatan humanis.
โKe depan kami akan optimalkan publikasi di media dan berkoordinasi agar aturan bisa lebih mengikat. Tapi untuk saat ini kami tetap kedepankan pembinaan dulu,โ ujarnya.

Berpedoman Pada 6 Dasar Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang kuat, yaitu:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie
- Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie
Pesan Penutup Kasatpol

Di akhir keterangannya, Farizal berpesan agar Pasar Simpang Tiga menjadi percontohan.
โHarapan kami, Pasar Simpang Tiga bisa menjadi contoh pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. Satpol PP & WH akan terus hadir, membina secara persuasif, dan bertindak tegas jika masih ada pelanggaran,โ tutupnya.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











