DAERAH  

Budiman,SH : Pembiaran Pesta Miras Preseden Buruk di Mata Masyarakat Aceh

Foto. Advokat Muda Aceh Tengah, Budiman S.H.

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Mengenai minuman Keras (Khamar) bukan merupakan delik aduan tapi delik biasa, yang artinya, ketika seseorang diketahui telah mengonsumsi minuman keras, maka Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak tanpa perlu menunggu adanya laporan dari pihak lain.

Demikian rilis diterbitkan praktisi hukum di Aceh Tengah, Budiman SH, kepada media. Selasa malam (22/07/25).

Rilis itu disampaikan nya, terkait pernyataan Kasatpol PP – WH Aceh Tengah kepada media, dalam menanggapi persoalan Pesta Miras yang terjadi pada Jum’at lalu, tanggal 18 Juli 2025 di Kampung Kala Kemili.

Advokat muda ini pun dalam tulisan itu menyampaikan, ada aturan tertera dalam Qanun Aceh, tentang hukum Jinayat.

“Kita hidup di Aceh tentunya kita harus mengikuti aturan yang ada di Aceh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 15 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15 menerangkan “Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali”.

Satpol PP dalam hal ini harus bergerak cepat untuk menyelidiki para pelaku yang terlibat, walaupun kejadiannya sudah terjadi beberapa hari yang lalu.

Sehingga tidak ada alasan kasus tersebut tidak bisa di proses tanpa adanya aduan/laporan.

Kalau Satpol PP melakukan pembiaran, maka perbuatan ini akan menjadi contoh dan preseden buruk di mata masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tengah. Dikhawatirkan kejadian ini akan berulang kembali.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, yang mengenai 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa.

Dalam 18 perkara tersebut tidak ditemukan 1 (satu) pun point yang menyatakan mengonsumsi minuman keras (khamar) bisa diselesaikan di desa.

“Apabila ada pihak yang menganggap perkara ini telah selesai di desa dengan meminta maaf kepada khalayak ramai, maka dalam hal ini mereka telah membiarkan dan mengangkangi qanun yang menjadi keistimewaan di Provinsi Aceh”. Tegasnya. (Red)