DAERAH  

Kasus Ijazah MAS YPHM Padang Sidempuan Milik “SHS” Di Kepolisian Mulai Terbongkar Legalitasnya

Poto kanan : Ijazah SAMAN HARIANJA SIREGAR dari Madrasah Aliyah Swasta YPHM Padang Sidempuan, bila dilihat Pas Photo pemilik Ijazah tersebut “DIRAGUKAN”, demikian juga Isi keterangan Ijazah yang tidak ada disebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agama untuk Kelulusan Siswa. Dan Tidak ada Lambang Garuda. (Doc. UNH ; 12/2022).

Padang Sidempuan – haba RAKYAT |
Bila Sekolah yang didirikan tidak memiliki Izin Operasional atau Tidak Terdaftar, maka jelas Status Sekolahnya pun BODONG, karena Tidak ada memiliki Sertifikat Akreditasi di Instansi yang berwenang. Jika demikian, maka Ijazah yang dikeluarkan pun jelas “DIDUGA KUAT BODONG” atau “ASPAL” (Asli Tapi Palsu) dan tak bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan di Instasi Pemerintah, BUMN, Kepolisian DLL, terkecuali Ijazahnya dipergunakan untuk kerja di Perkebunan Swasta, tegas Palitan Dongoran selaku Korban dalam jumpa PERS nya di Padang Sidempuan yang juga sebagai Pen DUMAS (27/02-2023) di Siborang, Kota Padang Sidempuan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dugaan kasus Legalitas / Keabsahan Ijazah SHS tersebut dengan Nomor 004/PERS TABAGSEL & MASY /PM/XII/2022 tertanggal 07 Desember 2022 yang diterima oleh AIPDA. Ihwan E . Siregar NRP. 83080752 tentang DUMAS Keabsahan Ijazah Saman Harianja Siregar (SHS) selaku Kades Parigi kec. Dolok, Kab. Paluta.

Atas Dumas tersebut muncul Rujukan Informasi Nopmor : LI/R/49/XII /2022 Reskrim, tertanggal 10 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/628/XII/2022/Reskrim tgl 10 Desember 2022.

Namun Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan Dumas, sehingga hasilnya Dumas dihentikan, dikarenakan tidak terpenuhi unsur TP Pemalsuan, sehingga kami sebagai Korban yang juga Pen DUMAS, terus mengumpulkan Bukti Baru ( bentuk Surat ) yang berhubungan dengan kasus dimaksud., dan Semoga ada titik terang, tegas Palitan.

Lain halnya dengan Hamid Sulton Harahap, Aliansi Pers Tabagsel mengkomentari tentang keabsahaan Ijazah MAS YPHM milik “SHS” di tahun 1998 tersebut yang menjadi Buah Bibir di tengah masyarakat Kab. Paluta.

“Kita bisa melihat di Media Cetak atau Medsos, bahwa kalau Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) bisa ditangkap dan ditahan oleh Pihak Kepolisian, seperti yang terjadi di Batang Natal, Kab. Madina di tahun 2022 lalu dan di Kab. Pasaman Barat 7 orang di bulan Februari 2023 lalu, dikarenakan Pengusaha Tambang Emas itu Tidak memiliki Izin Dokumen SAH yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Jadi kenapa Ijazah “SHS” dari Sekolah MAS YPHM Padang Sidempuan diduga kuat Sekolahnya tidak memiliki Akreditasi dan/atau (tidak punya Izin) dan/atau Tidak terdaftar di Kemenag, digunakan untuk persyaratan PILKADES PARIGI, kok tidak bisa dipidana, ini menjadi perhatian teka-teki di Mata Publik, terang Harahap.

Kalau memang Ijazah SHS yang dipergunakan saat mendaftar di CAKADES PARIGI itu Tidak BODONG, maka Kenapa Ijazah SHS dari Madrasah Aliayah Swasta YPHM Padang Sidempuan TIDAK BISA DILEGALISIR oleh Pejabat yang berwenang seperti Kantor Kemanag Kota Padang Sidimpuan ?, hal Ini membukan “Patut Diduga” bahwa Status Sekolah MAS YPHM itu sendiri tidak diakui Legalitasnya, karena sekolah tersebut tidak memiliki Sertifikat Akreditasi atau Tidak Terdaftar atau Tidak Punya Izin”. Ujarnya.

Bila tidak punya Izin, maka hasil atau Produk Ijazah yang dikeluarkan MAS YPHM Padang Sidempuan pun diduga Kuat Bodong atau ASPAL.

Bila dibandingkan Ijazah MTs Darussalam milik Palitan Dongoran yang dikeluarkan 1 Juni 1999, maka jelas dikatakan bahwa Pemegang STTB ( Ijazah) diberikan kepada palitan berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/15/1997 tanggal 27 januari 1997, sehingga ybs dinyatakan tamat belajar MTs.

Namun Ijazah Saman Harianja Siregar TIDAK ADA DISEBUT berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kemudian Ijazah MTS Swasta Darussalam an. Palitan Dongoran Berlambang Burung Garuda dan yang mengeluarkan Ijazah adalah MTs Negeri Pasar Purbabangun, karena Sekolah asal nya dari Sekolah Swasta yang sudah terdaftar, sehingga Ijazah bisa dilergunakan menjadi Calon Kades.

Sebaliknya Ijazah Saman Harianja Siregar tidak bisa dipergunakan. Nah kalau dipergunakan, maka bisa dapat Pidana, karena asal sekolahnya tidak terdaftar (TIDAK PUNYA IZIN), sehingga legalitas ijazah “BODONG”, terang Hasibuan.

Secara Analisa Hukum tentang perbuatan penggunaan Ijazah an. SHS tersebut, bisa dijerat Pidana berdasarkan Pada Pasal 60 ayat (2), UU Nomor 20 Tahun 2003. Tentang SIDIKNAS menyebutkan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, ujar Hasibuan.

Pada Pasal 62 ayat (1) : Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bahkan pada Pasal 68(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian pada ayat (2) : Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara itu Pasal 71 menyebutkan : Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.00-.

Pak Regar salah satu tetangga Sekolah MAS YPHM Padang Sidempuan mengatakan bahwa sekitar tahun 2012 ke bawah, Madrasah Aliayah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim (YPHM) ini tidak ada di Kel. Padang Matinggi, Kec. Psp Selatan ini, kecuali MTs Swasta Al HASANAH.

Drs. Mhd. Idris Nasution selaku Pihak yang mengeluarkan Ijazah menegaskan bahwa apabila Ijazah MAS YPHM Padang Sidempuan milik Saman Harianja Siregar dipergunakan untuk persyaratan mengikuti Pilkades Parigi, itu tanggung jawab sepenuhnya oleh Saman, bila persoalan muncul di muka Hukum, karena Ijazah MAS YPHM Padang Sidempuan itu tidak untuk dipergunakan untuk keperluan Instansi Pemerintah.

Mustaqin Pulungan.SH, selaku Kuasa Hukum Palitan Dongoran selaku Korban yang dipergunakan SHS Ijazah diduga ASPAL mengatakan bahwa, setelah dipelajari berkas dari Sekolah Madrasah Aliyah Swasta YPHM Padang Sidempuan, maka Sekolah MAS YPHM itu sendiri belum berdiri di tahun 1998.

Fahrul Sanawi, M.Pd selaku kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Tapanuli Selatan menegaskan bahwa, kebenaran keberadaan Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Perguruan Al -Hidayah Mustakim (YPHM) Padang Sidempuan tertanggal 16 Desember 2022, berkaitan dengan Keberadaan Sekolah dimaksud, TIDAK DAPAT MENEMUKAN KEABSAHAN atau SURAT IZIN OPERASIONAL yang didirikan tahun 1998 oleh Yayasan tersebut, tegasnya di Kantor kemenag Tapsel (17/2-2023).

Informasi yang dihimpun di Desa Parigi bahwa SHS tersebut tidak pernah menduduki sekolah di Padang Sidempuan di tahun 1998, karena dia itu dekat dengan kami mulai dari dulu hingga sekarang, terkecuali sekolah MTs atau SLTP sederajat di Kec. Dolok.

Bahkan sekira 2 atau 3 tahun sebelum masa Pencalonan Kepala Desa Parigi SHS mengurus Ijazah MAS tersebut dengan 2 kali bayar hingga lunas sekitar 5 juta rupiah,bujar Dongoran pada wartawan.

Masyarakat Desa Parigi Keheranan terhadap kinerja Polisi yang menangani kasus dugaan KEABSAHAN /LEGALITAS Ijazah yang dimiliki Saman Harianja Siregar ( SHS ) dari MAS YPHM yang mengatakan bahwa Saman Harianja Siregar dalam kaitannya Mempergunakan Ijazah tersebut tidak dapat dipidana, padahal Sekolah tersebut jelas Tidak Terdaftar. (Uba Nauli Hsb)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca