Kasus Penganiayaan Sesama Santri Polres Pidie Gelar Pertemuan Korban Dan Tersangka, Nasir Jamil Dorong Penyelesaian Damai

banner 120x600

Sigli, haba RAKYAT | Dalam upaya penyelesaian kasus penganiayaan seorang santri di Dayah Darussa’dah Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Polres Pidie menghadirkan para tersangka serta korban, (semua masih di bawah umur) bersama keluarga, juga pengurus dayah dan tokoh masyarakat dari kedua pihak, di Joglo Bhara Daksa Mapolres setempat, Senin (18/04/2022).

Kegiatan yang dipimpin Waka Polres Pidie, Kompol Musniar S.Sos tersebut tirut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Djamil, M.Si.

Kegiatan ini untuk mendorong penyelesaian kasus penganiayaan santri di Dayah Darussa’dah secara restorative justice.

H.M. Nasir Djamil mengatakan, dirinya hadir untuk mendorong upaya penyelesaian kasus yang melibatkan para santri, yang semuanya di bawah umur dari dayah yang sama, sehingga kedua pihak bisa berdamai, ucapnya.

“Semua Kita patut prihatin dengan kejadian ini. Ketika ada anak yang merupakan masa depan kita sedang bermasalah dengan hukum, maka kita harus menyelesaikannya secara arif ,” ungkap H.M. Nasir Jamil, Anggota DPR-RI asal Aceh ini.

Disebutkannya, ada Undang -undang sistem peradilan anak, yaitu Undang -undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan UU khusus dijadikan acuan setiap perkara yang melibatkan anak, kata H.M Nasir Djamil.

“Undang-undang SPPA itu mengenal yang disebut dengan deviasi, dan pengadilan anak ketika dalam persidangan semuanya diatur berbeda, mulai dari ruangan juga dibuat berbeda, tidak sama seperti peradilan umum, begitupun suasananya lebih santai, sehingga tidak menimbulkan trauma bagi si anak,” terang H.M Nasir Djamil.

Diuraikannya, rujukan Restorative Justice adalah UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative justice, peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

Kemudian Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum yang berbunyi, pendekatan Restorative justice dilingkungan peradilan umum dan selanjutnya Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat gampong.

“Khususnya di Aceh, di dalam Qanun nomor 9 tahun 2008, ada 18 jenis pelanggaran yang disebut bisa diselesaikan melalui adat, diantaranya adalah penganiayaan ringan, perselisihan di rumah tangga, yang bisa diselesaikan lewat adat di gampong setempat. 18 perkara yang tersebut dalam qanun tadi, sebelum diambil alih oleh negara penyelesaiannya bisa ditingkat gampong secara adat,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., yang mendampingi Waka Polres melaporkan, bahwa perkara kekerasan di Dayah Darussa’dah, Teupin Raya, yang Vidio nya sempat viral sedang ditangani, setelah pihaknya menerima laporan secara resmi dan ditangani secara profesional.

“Pihaknya telah melakukan upaya diversi di Sat Reskrim Polres, pada Jum’at 8 April 2022 lalu, sesuai dengan amanah UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Dan hari ini mereka kita pertemukan kembali, dengan harapan dapat mendamaikan. Bertepatan dengan bulan yang penuh berkah ini, kita berharap semua terbuka hatinya untuk mencapai sesuatu yang terbaik, yaitu kesepakatan damai,” harap Kasat Reskrim.

Turut hadir, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Pidie, Nurhanisah, S.IP., M.M. (AA/hR)

banner 325x300