Madina, haba RAKYAT I Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum H, warga Dusun Lubuk Sibegu Kelurahan Jalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah sepakat berdamai dengan E (24) dan M (28) warga Aek Galoga Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan di ketahui pada. Senin (10/7/2024).
Keluarga besar pihak terduga berinisial H bersama keluarga besarnya telah sepakat mengakhiri perselisihan mereka secara keluarga. “Atas nama keluarga menyampaikan terimakasih banyak kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP. H.Muhammad Reza Chairul Akbar Siddiq, SH, MH, dan jajarannya telah melakukan perdamaian atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada. Selasa, (28/3/2023) lalu.
Pada intinya surat perjanjian yang di tandatangani H selaku terduga dan S sebagai pelapor disebut kedua belah pihak sudah saling memaafkan akan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Maret lalu.
Kemudian, poin selanjutnya pihak H telah bersedia menanggung semua biaya berobatan terhadap S dan I akibat aksi pengeroyokan tersebut, dan jika dikemudian hari H dan kawan-kawannya terbukti mengulangi perbuatan serupa dianya bersedia di tun-tun secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dugaan kasus ini selesai sehingga tidak ada lagi saling tuntut, dan pihak pelapor juga telah siap mencabut pengaduannya dengan nomor polisi: STPL/71/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal tanggal 29 Maret 2023 serta STPL/72/III/2023/SPKT/ Polres Madina tanggal 29 Maret 2023.
Surat perjanjian di atas meterai ini di tanda tangani sebanyak enam saksi dari kedua belah pihak dan telah diketahui Lurah Jalan Lidang dan Pj, Kades Pidoli Lombang. (Udin/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.