Kecamatan Kalianda bersama BPN Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Pemerintahan Kecamatan Kalianda bersama BPN Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (3/10/2024).
Kegiatan yang di hadiri oleh Sekcam Kalianda Muhammad Nur, SE, Ipda Asev Kurniawan, Valdi dari kejaksaan, Danar Fiscusia Kurniaji, SH. MH Kasi Pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Desa se-Kecamatan Kalianda.
Danar Fiscusia Kurniaji, SH. MH saat di wawancarai awak media usai acara mengatakan, “Kedepannya masyarakat lebih perhatian terhadap tanah-tanah yang dimilikinya supaya tidak masuk atau terjebak kedalam kasus-kasus Pertanahan, baik itu menjadi korban ataupun terjebak menjadi pelaku kejahatan Pertanahan,” ucap Danar Fiscusia Kurniaji.
,”Salah satunya masyarakat wajib tahu bahwa apabila mereka sudah mempunyai sertifikat tanah, wajib menguasai tanahnya dalam artian menjaga batas tanahnya dan mengusahakan tanahnya atau menggarap, agar tidak ada pihak-pihak lain yang menggarap tanahnya secara tidak sah.
Yang kedua, “Masyarakat harus wajib tahu pasal-pasal yang bisa menjadi tindak pidana terhadap kasus Pertanahan itu sendiri,” terang Danar Fiscusia Kurniaji.
Danar Fiscusia Kurniaji melanjutkan, “Masyarakat harus lebih waspada terhadap kepada pihak-pihak yang meminta surat-surat tanah untuk dilakukan penandatanganan jual beli, hibah, atau semacamnya dibawah tangan, lebih baik langsung ke PP Akta notaris dan didaftarkan di BPN, agar tanahnya lebih aman didaftarkan ke BPN atau yang sudah bisa mengecek tanahnya lewat aplikasi Sentuhtanahku,” terang Danar Fiscusia Kurniaji kasi pengendalian dan sengketa pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara di tempat yang sama Muhammad Nur, SE Sekcam Kalianda mewakili Erman Suheri, SE Camat Kalianda menyampaikan ucapan terimakasih dan Apresiasi kepada BPN Kabupaten Lampung Selatan yang sudah memfasilitasi Sosialisasi ini dalam rangka mengedukasi masyarakat, terutama masalah legal formal atas kepemilikan hak tanah bagi masyarakat .
,”Ini terima kasih luar biasa BPN yang sudah menyampaikan beberapa program khusus nya di kecamatan Kalianda,” tutur M. Nur sekcam Kalianda.
M. Nur Sekcam Kalianda menghimbau kepada Kades dan Lurah Kecamatan Kalianda, artinya untuk menerbitkan bukti kepemilikan mulai dari surat keterangan dan sebagainya, harus kita kontrol kembali, melihat dari mana asal muasal surat dari awalnya.
Apakah bentuknya Warisan atau itu memang beli, jadi kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari,” tutupnya.
Beddi Rizal/hR