Foto terpidana kasus pencemaran nama baik, saat dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negri Langsa.
Langsa – haba RAKYAT | Berdasarkan siaran pers nomor :PR – 02/L.I.13/01/2023, Jaksa Kejaksaan Negri Langsa melaksanakan Eksekusi terhadap seorang wartawan salah satu media online inisial TS, yaitu kasus pencemaran nama baik,
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negri Langsa, Edward,SH.MH, Selasa (24/1/2023).
Kejaksaan Negri Langsa telah memanggil terpidana TS berdasarkan surat panggilan terpidana nomor : B-55/LI.13/Eku/01/2023, pada Tanggal 18 Februari tahun 2023.ditanda tangani oleh Jaksa Madya , Edwardo,S.H,M.H, Atas nama Kepala Kejaksaan Negri Langsa, selaku Jaksa penuntut umum.
Pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negri Langsa , berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Agung RI nomor : 6508K/PID.SUS/ 2022 tanggal 15 Desember 2022.sehubungan dengan perkars ‘pencemaran nama baik ‘ atas nama terpidana TS, yang menolak permohonan kasasi terdakwa TS.
Berdasarkan surat pemanggilan tersebut hari ini selasa tanggal 24 Januari 2023, terpidana dipanggil untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negri Langsa selanjutnya untuk dilaksakan eksekusi oleh Kejaksaan Negri Langsa, dengan adanya keputusan dari MA RI, terpidana kasus pencemaran nama baik TS, yang telah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Selanjutnya Oleh Jaksa, terpidana TS dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Rakyat Langsa untuk menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. (HR 02)