Meulaboh, haba RAKYAT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat berhasil menyita uang korupsi sebesar Rp. 554,745 juta rupiah dari para penerima insentif pajak daerah yang sudah diperiksa dan dijadikan saksi dengan sukarela menyetor uang kepada penyidik.
Uang tersebut hasil dari tahun 2018 sd 2022, atas kasus ini kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dari bulan Februari 2024, sampai saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan demikian dikatakan Siswanto Kajari Aceh Barat didampingi Tim penyidik kepada wartawan dalam konferensi PERS di kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh, Jumat, 19 Juli 2024.
Baru delapan puluhan saksi yang sudah diperiksa, taksiran penyidik kejaksaan kerugian negara mencapai 3 milyar lebih, hingga saat ini sekitar 20 persen dana yang sudah dikembalikan secara sadar dan sukarela yang bahwa mereka tidak berhak menerima dana tersebut.
Penyidik mengimbau kepada penerima yang tidak berhak menerima agar segera mengembalikan uangnya kepada penyidik, bahwa uang tersebut adalah uang negara dan akan dikembalikan kepada negara, barang bukti uang sitaan tersebut sementara akan di masukkan ke dalam rekening penampung milik kejaksaan di Bank BSI. (Mardi)