Aceh Utara, haba RAKYAT I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri pqda Rabu, 20 September 2023.
Penyerahan dua tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut bertempat di ruang khusus penerimaan tersangka dan barang bukti dikantor Kejari Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial HB (29 tahun) dan SY (25), warga asal Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH, MH dalam pers rilisnya menyebutkan, selain dua tersangka turut juga diserahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang sebanyak 12 karung dan beberapa ponsel Android.
“Dua Tersangka terancam hukuman mati, karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Reza mengakhiri keterangannya kepada awak media. (Azhary)