HUKUM  

Kejari Bireuen : Sidik Dugaan Korupsi di Sebuah BPRS Kota Juang

Foto. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH.

Bireuen – haba RAKYAT | Sebuah Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengadakan penggeledahan Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Kota Juang, Bireuen, terkait penyertaan modal pada bank tersebut.

Penggeledahan itu terjadi Kamis siang (15/12/2022), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019, dana dikucurkan Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam konferensi pers kepada Wartawan liputan Bireuen di Aula Kantor Kejari tersebut, Kamis siang (15/12/2022).

Dia menyebutkan, penggeledahan itu terkait sudah ditingkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

Kami sudah mengumpulkan informasi serta data, dari sejumlah pihak, terdiri dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai ke tingkat legislatif,sebutnya.

Dari hasil penyidikan itu, kata Farid, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran.

Disebutkan Farid, hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, di mana penyertaan modalnya tanpa ada qanun, padahal itu adalah merupakan dasar.

Sejak dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif, ditemukan tidak sesuai aturan sebagaimana diperlukannya, ujar Farid.

Ditambahkannya, uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat segala resikonya, tambahnya lagi.

Tentunya, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang didapatkan BPRS sampai saat ini rugi dan tak terima deviden atau PAD.

Tambah Kejari lagi, Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur yang terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Namun, tidak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah, ujarnya mengakhiri. (Umar A Pandrah)