Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB TPPU Bernilai Puluhan Miliar

Bireuen, haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Nazar M. Jafar alias M. Nazar dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu disebut kan Kajari Bireuen Mohd.Farid Rumdana, S.H.,M.H dalam konferensi pers dengan wartawan Liputan Bireuen, Selasa (19/7/2022) sore di kantornya didampingi Kastel Muliana, S.H. dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi,SH,MH.

Barang Bukti berupa emas batangan dan uang tunai disita Kejari Bireuen.
Disebutkan Kajari, adapun identitas lengkap tersangka adalah Nazar M. Jafar alias M. Nazar yang tercatat sebagai warga Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, juga Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selain itu, Penyidik BNN juga telah menyerahkan barang bukti berupa benda bergerak dan uang tunai sejumlah Rp. 6,6 milyar lebih, ditambah emas batangan, handphone, perhiasan cincin dan barang lainnya.

Sejumlah surat tanah yang turut disita dari TPPU Narkotika. Sedangkan untuk benda tidak bergerak, pihak Kejaksaan Bireuen pula turut menyita berupa lahan tanah dan benda-benda diatasnya sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang yang berada di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Lhoksukon, dengan total jumlah bila dirupiahkan sejumlah Rp 25 milyar lebih.

Menurutnya, peristiwa pidana melibatkan tersangka selaku terduga TPPU yaitu karena telah ditemukannya aliran aktivitas transaksi keuangan pada sejumlah rekening yang dikuasai oleh terdakwa.

Ternyata, aktivitas transaksi keuangan tersebut adalah transaksi bisnis jual beli narkotika dengan sejumlah para terpidana yang menjalani hukuman di beberapa LAPAS ke rekening yang dimilikinya dan rekening orang lain yang dikuasai terdakwa, ujar Mohd Farid.

Atas temuan tersebut maka dilanjutkan penyidikan terhadap terdakwa, yang mana terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II di Kerawang Jawa Barat, ujarnya. (Umar A Pandrah)