DAERAH  

Kejari Langsa Pemusnahan BB 51 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan BB 51 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap oleh Kejari Langsa, di halaman kantor setempat, Senin 27 November 2023. Foto/hR/Eddyanto.

LANGSA – haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri  Langsa melakukan pemusnahan Barang Bukti 51 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kejari Langsa, Senin 27 November 2023.

Hadir dalam pemusnahan ini unsur Forkopimda Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa  Efrianto, S .H., M.H,  Kapoles Langsa diwakili Kapolsek Langsa Kota lpu Mulyadi, S.E, M.H, Ketua Pengadilan Langsa Dini Damaiyanti, S.H, Insan Pers Kota Langsa, Kepala Lapas Nakotika Kelas IB Langsa Machda Landasay, AMdIP. S.H. MAP., Kepala BNN Langsa Kompol Muhammad Dahlan, S.H, M.H, Kadis Kesehatan Kota Langsa dr. Muhanmad Yusuf Akbar.

Kajari Langsa, Efrianto S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan, “Pemusnahan BB ini sudah  berkekuatan hukum tetap (lnkracht), berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor Il Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejakan Republik Indoaesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang pelakanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Kejaksaan.

Lanjutnya, sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususaya di Kota Langa, maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini, yang  merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date), sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka.

Bahwa tujuan Lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan.

Eddyanto.