DAERAH  

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Pusong

Kajari Langsa saat jumpa pers penetapan  empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis 30 November 2023. Foto/hR/Eddyanto.

LANGSA – haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Pekerjaan pembangunan pengaman Pantai tersebut  sumber dananya berasal dari APBA Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp. 878 juta lebih.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH, MH dalam konfrensi pers , Kamis 30 November 2023 sore yang turut didampingi  Ketua tim penyidik, Akmal, Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Rhazi SH. MH mengatakan tim penyidik menetapkan empat tersangka yang semuanya berasal dari Kota Banda Aceh masing masing SF (KPA), MA selaku (PPTK), Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam dan terakhir M selaku Direktris CV. BB.

Lanjut Efrianto, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

Pada tahun 2019 ,Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang sumber dana berasal dari APBA Aceh TA. 2019 yang dikerjakan oleh CV. BB dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019,dan  pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

“Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana sekitar  83 persen  sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” jelas Kajari Langsa.

Demikian pula saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 878.188.721,02,- Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya dalam proses pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Sumber Dana APBA Aceh.

“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau”.

“Berkaitan dengan hal itu kami mohon untuk selalu memberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” harap Efrianto.

Eddyanto/Ril.