HUKUM  

Kejari: Pers Menyuarakan Kebenaran dan Menjadi Kontrol Sosial

Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum, ”Komitmen Kejaksaan Dalam Melindungi Kebebasan Pers” bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Foto : Via/haba RAKYAT.

ACEH SELATAN – haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum ”Komitmen Kejaksaan Dalam Melindungi Kebebasan Pers” bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Senin 28/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel, M.Alfryandi Hakim mengatakan bahwa acara tersebut diikuti oleh beberapa pengurus wartawan di Kabupaten Aceh Selatan yaitu Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan sebanyak 8 (delapan) orang, Forum Jurnalis Independen (Forjias) Aceh Selatan sebanyak 12 (dua belas) orang, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 5 (lima) orang.

Berdasarkan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. yang mana hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan pers di Indonesia melalui Pendandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 15 Juli 2025.

Adapun tujuan dan maksud diselenggarakan acara kegiatan penerangan hukum ini ialah untuk melakukan sosialisasi kepada rekan- rekan pers di Kabupaten Aceh Selatan atas Pendandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Selatan.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang di atur dalam Nota Kesepahaman (MoU) ini mencakup empat aspek utama, yaitu :
A. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
B. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
C. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan;
D. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi

Via/hR