DAERAH  

Kejari Pidie Sambut Kunker Komisi III DPR-RI: Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Berintegritas

Sigli,haba RAKYAT I Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Provinsi Aceh, Suhendra, S.H., menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komisi III DPR-RI Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si. Acara ini dihadiri sekitar 50 orang ini bertempat di Kantor Kejari Pidie, pada Selasa (10/06/2025).

Turut mendampingi Kajari Pidie Suhendra, pada kegiatan ini, yaitu Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H; Kasi Pidum, Sukriyadi, S.H., M.H; Kasubagbin, Amir Husen, S.H., para Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Pidie.

Kunker ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas- tugas penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, mengucapkan terima kasih atas kunker Komisi III DPR-RI dan menekankan pentingnya sinergi kelembagaan dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap kunjungan ini tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga ruang tukar pikiran yang konstruktif dalam mewujudkan pelayanan hukum yang responsif dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Suhendra.

Dalam paparannya, Kajari Pidie, Suhendra, juga menjelaskan tentang kinerja Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pelaksanaan Restorative Justice.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Komisi III DPR-RI dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sementara itu, Dr. H.M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Pidie dan menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas- tugas penegakan hukum.

Ia juga mencermati secara positif berbagai inovasi dan capaian Kejaksaan Negeri Pidie, salah satunya peran aktif dalam pengawasan dana desa melalui program “Jaksa Jaga Desa”.

“Program ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran hukum di tingkat gampong dan mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,” kata Nasir.

Selain itu, Nasir juga mengapresiasi penerapan pendekatan keadilan restoratif oleh Kejari Pidie. “Restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan harmoni sosial dan keadilan yang humanis, sesuai dengan semangat reformasi hukum yang tengah kita dorong bersama,” ujar Dr. H M. Nasir DJamil dalam salah satu poin penyampaiannya.

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Pidie dan Komisi III DPR-RI dapat terus terjaga dan semakin diperkuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(AA/hR)