Kembali Meradang, Bupati Shabela Angkat Suara Terkait Penegerian Gajah Putih

banner 120x600

Aceh Tengah, haba RAKYAT | Dinilai tidak kunjung ada perkembangan dalam proses penegerian Universitas Gajah Putih Takengon, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, meradang. Hal ini disinyalir karena ada pihak-pihak yang tidak menginginkan Kampus Kebanggaan Masyarakat Aceh Tengah ini meningkat statusnya dari PTS menjadi PTN.

Bupati Aceh Tengah kembali mendorong seluruh pihak terkait untuk dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan proses penegerian Gajah Putih ini. Sehingga, disisa masa kepemimpinannya ini mampu melahirkan Universitas Negeri yang telah lama di cita-citakan Masyarakat Aceh Tengah.

Hal tersebut ditegaskan Shabela Abubakar pada saat memimpin Rapat bersama pihak terkait dalam proses percepatan penegerian Gajah Putih, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah serta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tim Ahli Bupati dan Kepala OPD di Ruang Kerja Bupati komplek gedung Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (25/05/2022).

Dalam rapat tersebut, Shabela Abubakar mengatakan, sengaja mengumpulkan pihak terkait. Pasalnya, ada beberapa indikasi melambatkan proses peningkatan status Universitas Gajah Putih menjadi Universitas Negeri, serta belum bertitik terang hingga saat ini, disinyalir karena tidak adanya keseriusan pihak Yayasan untuk melepaskan kembali kampus dimaksud kepada pihak Pemerintah Aceh Tengah. 

“Terkait dengan syarat penegerian itu terletak pada kesediaan Yayasan, tapi kelihatan selama ini, pihak Yayasan belum serius untuk melepaskan Yayasan Gajah Putih jadi Negeri, ini masalahnya ada keinginan mementahkan lagi upaya yang telah kita tempuh selama ini”. Tegas Shabela Abubakar.

Orang nomor satu di Kabupaten Aceh Tengah tersebut kembali menyampaikan, Pemkab telah menempuh berbagai cara untuk Percepatan proses Penegerian, Kami sangat ingin Gajah Putih berubah statusnya menjadi Negeri, sesuai dengan harapan Masyarakat, terlebih Mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan pada perguruan tinggi dimaksud.

“Kita akui tidak mudah untuk menegerikan kampus swasta yang dulunya milik Pemerintah Daerah ini, Untuk mewujudkan universitas negeri pun harus mencukupi beberapa syarat agar masuk kualifikasi sebagai kampus Negeri”, Lanjutnya lagi.

Jika Gajah Putih benar-benar bisa berubah statusnya menjadi negeri, akunya, maka dampak positif dari berbagai segi juga akan turut dirasakan Masyarakat maupun civitas akademika perguruan tinggi yang saat ini menempati lahan milik Pemerintah di kawasan pengembangan wilayah Pegasing tersebut.

“Sebut saja kwalitas pendidikan, tenaga pengajar, hingga akreditas kampus serta fasilitas akan lebih memadai, jangan ada ego sektoral dan keinginan menguasai Kampus tersebut secara pribadi lagi, agar penuntasan masalah ini dapat menjadi preoritas yang segera terselesaikan”, Pungkas Bupati Shabela sembari menarik napas panjang dan menahan emosi.

Sekadar informasi, persyaratan kelengkapan usulan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi Negeri (PTN), yaitu Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Disamping itu ada Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), Naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir, dan Statuta.

Selanjutnya dapat menunjukan daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik. Daftar sumber daya manusia (SDM) seperti Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan, Surat pernyataan Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dalam format terlampir.

Kemudian, pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat. Surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, serta telah tersedianya fasilitas lahan, dengan tanah bersertifikat seluas 30 Hektar (Ha) untuk memuluskan langkah penegerian Universitas dimaksud. (Rel- HMA/ProkopimAT)

banner 325x300