DAERAH  

Kemenang Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bersama MPU Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara serta Majelis Ulama Aceh Utara, saat menggelar Rapat Koordinasi penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, berlangsung di Kantor MPU Aceh Utara, pada Selasa (11/03/2025). Foto : Yoes/haba RAKYAT.

ACEH UTARA – haba RAKYAT l Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bersama MPU Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara serta Majelis Ulama Aceh Utara, menggelar Rapat Koordinasi penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, pada Selasa (11/03/2025) berlangsung di Kantor MPU Aceh Utara,

Tujuan dari penetapan besaran zakat fitrah untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada fakir miskin. Ada tiga hal yang dibahas pada rapat koordinasi tersebut, yaitu :

  1. Mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya 1 shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu atau 2,8 kg untuk setiap jiwa.
  2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga dengan 3,8 Kg kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa.
  3. Ketentuan penyerahan zakat fitrah paling lambat sebelum shalat ‘ied (Hari Raya Idul Fitri)

Penetapan besaran zakat fitrah sesuai hasil keputusan bersama Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara 1446 H/2025 M.

Kakankemenag Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag menyampaikan, penetapan besaran zakat fitrah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai hukum dan syariat Islam. “Keputusan ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah,” harapnya.

Sementara Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan mengatakan, dalam menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah memang kita harus berpedoman pada hukum Islam. “Namun demikian, kita juga tidak boleh mengambil yang ringan-ringan saja, misal jika zakat minimal boleh dikeluarkan dengan 2,6 kg beras sesuai ketentuan syariat, maka kita ambil yang menengah 2,8 kg beras,” ujarnya.

Syukri, S.Ag selaku Penyelenggara Zakat dan Waqaf Kankemenag Aceh Utara memastikan, bahwa hasil musyawarah Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Utara ini akan dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada panitia panitia zakat nantinya.

Yoes/hR