DAERAH  

Kepala ATR/BPN Kota Padangsidimpuan Harus Waspada, Penerbitan Sertifikat Kantor Eks Polres Padangsidimpuan

Agustina Harahap, S.T Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padangsidimpuan. Foto : Uba Nauli Hsb/haba RAKYAT.

PADANGSIDIMPUAN – haba RAKYAT l Kantor Polres Padangsidimpuan pindah kantor ke kantor Eks Polres Tapanuli Selatan di Jalan Sm. Raja Sitamiang di Tahun 2025. Selama ini sejak Tahun 2006 Polres Kota Padangsidimpuan menumpang di kantor Eks SMKK hingga di pertengahan Tahun 2025 ini.

Setelah Kota Padangsidimpuan dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan, maka Gedung Eks Polres Kota Padangsidimpuan menjadi Kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Tahun 2003 lalu, saat itu Mara Gunung Harahap, SE (Wakil Walikota Padangsidimpuan) datang ke rumah Friska E.K. Harahap untuk meminta Izin untuk memakai Eks. Gudang Kopi atau Sekolah SMKK untuk sementara waktu.

Dengan alasan menunggu Kantor Dinas Pendidikan selesai dibangun di Palopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kemudian tiga tahun kemudian sekira Tahun 2006 AKBP Drs. Jhonny Edison Isir, menjabat pertama kali Kapolres Kota Padangsidimpuan meminta Izin kembali kepada keluarga Friska EK. Harahap, untuk memakai Kantor tersebut.

Dari hasil kesepakatan itu, dikatakan “Diperbolehkan” untuk memakai Kantor Eks SMKK tersebut, namun bukan untuk selamanya “Hanya sementara saja”, sebelum pindah ke kantor yang baru.

Lebih lanjut, munculnya persoalan prosedur penerbitan Sertifikat kantor Eks Polres Kota Padangsidimpuan beralamat di Jalan Serma Lian Kosong, untuk dipergunakan atas nama Pemerintah RI c/q. Kepolisian RI, namun diduga kuat ujung-unjungnya untuk Surat Hak Milik (SHM) Eks. Polres Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, Lurah WEK-II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Henri Putra Harahap, S.H., menyampaikan pada sejumlah media bahwa, beliau pernah diintimidasi oleh pihak Oknum Polres Padangsidimpuan, dan pihak Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan, untuk menanda tangani sebuah surat, yang kemungkinan surat itu untuk prosedur penerbitan Sertifikat SHM untuk dipergunakan Polres Kota Padangsidimpuan.

Diungkapkannya, namun beliau Lurah WEK-II tidak mau membubuhkan tandatangan itu, karena lahan Eks. Kantor Polres Kota Padangsidimpuan itu adalah Milik Keluarga Alm. Opseichter Pahruddin Harahap, atau Putri Almarhum Purnawirawan AL. Serma Samuael Harahap, Friska E.K. Harahap, S.H.

Pada kesempatan itu juga, “Agustina Harahap, S.T. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa, terkait dengan Kantor Eks Polres Kota Padangsidimpuan itu, saat ini memang pihak Polres Kota Padangsidimpuan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai, selama dipergunakan atas nama Pemerintah RI c/q. Kepolisian RI pada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan”, sebutnya.

Adapun pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan yang diajukan adalah : 1. Formulir permohonan, 2. Surat Kuasa, 3. Identitas Pemohon, 4.Bukti Perolehan Tanah ; dan 5. Bukti Pencatatan Asset.

Selanjutnya namun, saat TIM PERS melayangkan Surat Klarifikasi kepada pihak BPN Kota Padangsidimpuan dengan Nomor Surat :062/PERS/MP-Lp/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 , maka pihak BPN tidak menjawab? Apakah pihak Polres Kota Padangsidimpuan telah memiliki, atau telah menunjukkan asal usul Surat Hak Atas Tanah seperti, Surat Hibah atau Surat Jual Beli dari pihak Pemilik Pertapakan Eks. Kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, atau Eks ka6ntor Polres Padangsidimpuan? terang Marlis Sikumbang.

“Friska E.K. Harahap, S.H. salah satu Ahli Waris mengatakan, ingin memiliki Eks Kantor SMKK atau Eks. Kantor Dinas Pendidikan, atau Eks Kantor Polres Padangsidimpuan tersebut, untuk disertifikatkan ke Kantor BPN Kota Padangsidimpuan”, ujarnya.

Namun ketahuan untuk menguasai Eks Kantor SMKK tersebut, seperti petatah yang mengatakan, “DIkasih Hati Minta Jantung” artinya Seseorang yang berprilaku serakah dan tidak tahu berterima kasih, seharusnya pihak Polres itu punya rasa bersyukur.

Ditambahkannya, Friska EK. Harahap selaku cucu dari Alm. Opseichter Fachruddin Harahap atau Putri dari Alm. Purnawirawan AL. Serma Samuel Harahap, yang mana tanah Pertapakan SKKP adalah benar milik adat dari mendiang (Alm.) Opseter Facharuddin Harahap yang sekarang ini gedung tersebut, (Kantor Eks Polres Kota Padangsidimpuan).

Lebih lanjut, dahulu lokasi tersebut disebut sebagai gudang kopi yang dibangun oleh keluarga Oppung Friska EK. Harahap, selanjutnya menjadi Kantor Demang. Dan beberapa tahun kemudian menjadi Sekolah Menengah Kesejahteraan keluarga (SMKK).

Menurutnya, setelah Kota Padangsidimpuan dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan Gedung Eks Polres Kota Padangsidimpuan, menjadi Kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada Tahun 2003 lalu.

Saat itu Mara Gunung Harahap, SE (Wakil Walikota Padangsidimpuan) datang ke rumah Friska E.K. Harahap, meminta izin untuk memakai Eks. Gudang Kopi atau Sekolah SMKK untuk sementara waktu.

Dengan alasan katanya, menunggu Kantor Dinas Pendidikan selesai dibangun di Palopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sekitar pada Tahun 2006 lalu, AKBP Drs. Jhonny Edison Isir menjabat pertama kali Kapolres Kota Padangsidimpuan saat itu”.

“Prosedur penerbitan sertifikat hak Milik Lahan Kantor Eks Polres Kota Padangsidimpuan dari Kantor BPN / ATR Kota Padangsidimpuan, ada dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dari prosedur sebenarnya, karena lahan tersebut merupakan Tanah Milik Adat Mendiang. Opseichter Facharuddin Harahap, selaku ayah kandung dari Samuel Harahap dan bukan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”, pungkasnya.

Uba/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca