DAERAH  

Kepala Cabang PT BAF Tapaktuan Munzir Meminta Bupati Aceh Selatan Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Perhubungan

Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family (PT. BAF) perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Aceh Selatan. Foto : Via/haba RAKYAT.

TAPAKTUAN – haba RAKYAT l Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family (PT. BAF), perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Aceh Selatan, meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kadishub yang dinilai tidak memahami tetang undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Kacab PT BAF Tapaktuan, Munzir mengatakan bahwa dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 untuk aktivitas pengangkutan di jalan raya tidak memerlukan rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat, dan kami mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 12210007329720005.

“Padahal di surat kami nomor 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Hauling dan Permohonan Personil tidak ditanggapi oleh Dinas terkait”, ungkapnya

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar pelayanan di sektor perhubungan bisa lebih professional dan responsif,” ujar Munzir kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, peran Dishub sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha JPT karena menyangkut kelancaran arus barang dan jasa. “Kalau hambatan ini terus terjadi, akan berdampak pada distribusi barang dan aktivitas perekonomian daerah  padahal dunia usaha sudah mulai melirik serta tertarik pada aktifitas pelabuhan Tapaktuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Fida Yusbar ketika di hubungi oleh wartawan mengatakan terkait penggunaan jalan umum ada peraturan yang mengikat, hanya saja saat diminta perturan tersebut sampai dengan beita ini tayang kadishub tidak dapat menunjukkan peraturan tersebut bahkan ia meminta Surat Izin terbaru dari PT BAF, tutupnya.

Via/hR