DAERAH  

Kepala Kantor Pertanahan Berkunjung ke Polres Gayo Lues

Gayo Lues, haba RAKYAT | Kepala Kantor Pertanahan Gayo Lues Dannie Gunawan, SE, MM Berkunjung ke Polres Gayo Lues, Kamis (12/01/2023), dengan tujuan untuk menjalin Silaturahmi.

Wakapolres Gayo Lues Polda Aceh KOMPOL MHD. Rasyid bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU)  mewakili Kapolres Gayo Lues untuk menerima kedatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, SIK melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas Instansi Pertanahan dengan Polri, Dalam pertemuan ini, Sdr. Dannie Gunawan, SE, MM selaku kepala pertanahan kab. Gayo Lues saat ini beserta Staf nya sdr. Aulia juga ikut menyampaikan Undangan  Kapolres dalam rangka Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda batas ( GEMA PATAS ) dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 16 Januari 2023, sekaligus meminta bapak Kapolres untuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut;

Dalam waktu dekat ini, Kepala Kantor Pertanahan Sdr. Dannie Gunawan, SE,  MM akan mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMA PATAS) di wilayah Kabupaten Gayo lues;

Dannie mengatakan Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya, Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan;

“Dengan adanya pencanangan Gema Patas diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya,” ungkap Dannie saat berkunjung  di Aula Lobby Polres Gayo Lues, Kamis (12/1/2023);

Menurutnya, masalah pertanahan itu sangat pelik dan kompleks. “Kepastian hukum itu sangat penting. Dengan mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya. Saya berharap Kepala Desa dan Camat dapat membantu warga dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan,” himbaunya.

Di kesempatan itu pula, ia berharap kepada Instansi Pemerintah Daerah Gayo Lues dapat membantu kelancaran pihak petugas pertanahan untuk melakukan pendataan aset-aset pemda di wilayah Gayo Lues, mungkin masih ada aset aset Pemda yang belum disertifikatkan karena administrasi yang belum lengkap” terangnya.

kepala Pertanahan juga membutuhkan partisipasi dari semua unsur termasuk komponen masyarakat. “Adanya gerakan ini bisa mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menuju Gayo Lues satu peta tahun 2023,” ujarnya.

Kepala pertanahan Gayo Lues juga menerangkan bahwa Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Targetnya, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sdr Dannie juga menyampaikan harapan dari Menteri ATR/ Kepala BPN bahwa dengan adanya program PTSL ini dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tuturnya. (Hasanuden)