DAERAH  

Keselamatan Pekerja Tidak Diprioritaskan, CV. Arshaka Gavrila Xavier Abaikan K3

CV. Arshaka Gavrila Xavier selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT l Proyek pengerjaan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp.443.645.947, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, CV. Arshaka Gavrila Xavier selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 28 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja dikarenakan tidak ada safety saat pengerjaan pemasangan Mal Coran tiang dan bak penampungan.

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.

Ironis! Di tengah semangat pemerintah kabupaten Lampung Selatan membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Dimana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?

Pada kesempatan itu, para pekerja yang sedang bekerja diatas saat ditanya tentang APD bahwa tidak ada.

Sementara itu, Puji pengawas lapangan CV. Arshaka Gavrila Xavier mengungkapkan alasan bahwa pekerja tidak mau menggunakan APD.

“APD ada mas, tapi pekerja tidak mau memakainya, ” Ungkapnya kepada tim IWOI dan GWI Lampung Selatan. Kamis (28/08/2025)

CV. Arshaka Gavrila Xavier seharusnya sadar, proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun tim IWOI dan GWI Lampung Selatan berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan!.

Tim/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca