
Sigli,haba RAKYAT I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkaitan dengan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk mendengarkan masukan dan perbaikan arah dan materi qanun dalam upaya mewujudkan kebaikan dan menjaga nilai-nilai keislaman.
Dalam RDPU ini, Selasa (28/10/2025), Komisi 1 DPRA mengundang berbagai pihak, termasuk seluruh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam provinsi Aceh, karena dalam Raqan tersebut diatur pula tentang kerukunan umat beragama.
Salah satu yang hadir di ruang serbaguna DPRA ini adalah Ketua FKUB Kabupaten Pidie, Ust. Junaidi Ahmad, S.Ag., M.H., yang pada kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Ketua FKUB Kabupaten Pidie, Ust. Junaidi mengusulkan agar tertib cagar budaya, qadhi atau wali liar harus diatur guna menghadirkan tertib sosial yang lebih sempurna dari 25 tertib yang sudah diusulkan.
“Kami berharap rancangan qanun ini dapat membantu meningkatkan ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta menjaga nilai-nilai keislaman dan kerukunan umat beragama,” ujarnya.
RDPU ini merupakan bagian dari proses penyusunan qanun tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.
“Dengan adanya qanun ini, nantinya diharapkan terpeliharanya ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat Aceh di segala bidang, sehingga nilai-nilai keislaman pun akan terjaga, ini tentunya sesuai harapan kita semua,” ungkap Ust. Junaidi.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









