DAERAH  

Ketua PMII Komisariat Al-Hilal Sigli : Batalkan Pencabutan Qanun KKR Aceh Karena Berdampak Negatif terhadap Korban konfilk

Sigli,haba RAKYAT I Ketua PMII Komisariat Al-Hilal Sigli, Ramazan mengatakan, perlu kajian mendalam terkait surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR.

“Pencabutan qanun tersebut akan berdampak negatif serta dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU Helsinki”, ungkap Ramazan.

Qanun KKR Aceh merupakan landasan hukum yang penting dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik.
Sayangnya korban sudah begitu lama menunggu keadilan tersebut”, imbuh Ketua PMII Komisariat Al-Hilal.

“Bagaimana kita bisa berbicara tentang perdamaian tanpa memberikan hak kepada korban untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan ganti rugi”, pertanya Ramazan.

Ramazan juga menjelaskan, Qanun KKR Aceh dilahirkan sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.

Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk mengakui hak korban konflik, termasuk proses rekonsiliasi dan pemulihan.

Dan terbentuk nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk mengatur urusan pemerintahan termasuk pembentukan qanun yang berlaku di tingkat provinsi.

Ini sangat bertentangan dan memukul hati korban yang hampir pulih menjadi hancur kembali
Karena pemerintahan tidak memberikan keadilan sesuai kesepakatan bersama, ucap Ramazan dengan nada prihatin.

“Harapan saya rencana itu di batalkan agar tidak ada lagi korban ,dan lanjutkan perjuangan KKR ACEH untuk memberikan kebenaran dan keadilan kepada para korban sebagai komitmen kita dalam bentuk perdamaian.”, tutup Ramazan.(AA/hR)