Halim, SE, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara. Sabtu, (5/8/photo/ist/dok/hR)
Lhokseumawe, haba RAKYAT – Humas PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe dinilai masih alergi terhadap tugas-tugas wartawan, hal itu terbukti dengan memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu terkait kisruh dengan warga desa binaan perusahaan itu di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Abdul Halim, SE dalam pers rilisnya kepada media ini. Sabtu (5/8/2023).
Halim menyebut, humas PT PAG terkesan mengangkangi Undang-undang pers dan tidak mengerti tupoksi pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Wartawan dalam menjalankan tugas nya mengacu pada undang-undang Pers No, 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik,” papar Ketua PWI Aceh Utara ini.
Sikap pihak manajemen PT PAG yang memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan sangat disesalkan banyak pihak, “Selevel humas PT PAG yang notabene perusahaan milik BUMN masih alergi dengan wartawan yang mencoba konfirmasi terkait kisruh atau konflik antara warga desa binaan dengan PT PAG yang sudah menjadi atensi publik.
Ini patut dipertanyakan? cetusnya!. “Ada apa dan kenapa humas PT PAG terkesan enggan menanggapi ketika wartawan konfirmasi terkait informasi yang beredar luas, mereka sepertinya menyepelekan tugas wartawan,
Cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan oleh manjemen PT PAG, karena itu bukan perusahaan keluarga, tetapi perusahaan milik negara dan harus diberikan akses kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” imbuhnya.
Halim juga menjelaskan, tugas wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan, tandas nya.
Dilansir bebarapa media daring sebelumnya, PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe diduga memilih bungkam terkait kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Karena pihak manajemen PT PAG tidak menggubris jawaban atau konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Padahal, Manager Humas PT PAG Iskandarsyah telah beberapa kali di hubungi wartawan pada. Jum’at 04 Agustus 2023, melalui hp selulernya tapi tidak diangkat, pesan whatshap yang dikirimkan juga tak kunjung dibalas.
Tujuan wartawan hanya ingin melakukan konfirmasi terkait mediasi penandatanganan akta perjanjian antara warga desa binaan dengan PT PAG. (rils/Azhary)