DAERAH  

Ketua PWI Tabagsel, Sesalkan Sikap Ketua Komisi B DPRD Tapsel “Usir” Wartawan

Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan dalam Press Release untuk solidaritas Tugas Jurnalistik, sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan ZD, yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT. Agincourt Resources (AR), pada pada Senin 6 September 2023 lalu, Kamis 9/11/2023.

TAPSEL – haba RAKYAT l Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan ZD, yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT. Agincourt Resources (AR).

“Kita (PWI Tabagsel) sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas Kodir Pohan ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa pengusiran wartawan itu, Kamis 9/11/2023.

Ia menilai tindakan oknum ZD itu bentuk dari pada sikap menghalang-halangi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang “PERS”, imbuhnya.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

”Karenanya bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana”, katanya.

“Sebagai tindak lanjut PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,” Ia pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh, atas kejadian menimpa kedua wartawan (Ali Imran dan Julpan Tambunan) yang diduga mendapat pelecehan oleh oknum DPRD itu, sebutnya.

Sebelumnya, pada Senin 6 September 2023 lalu, dua orang wartawan diantaranya Ali Imran wartawan Jarrak Pos, dan Julpan Tambunan wartawan Harian Mimbar Umum, mereka “Diusir” oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel, Zulkarnain Dalimunthe dari ruangan rapat RDP Deviden PT. AR.*

Rht Ndr.