DAERAH  

Ketua YARA Kuasa Hukum Jurnalisa Datangi Mapolres Aceh Tengah

Ketua YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), Safaruddin selaku kuasa hukum Jurnalisa saat sambangi Mapolres Aceh Tengah dan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP. Erjan Dasmi. (dok. foto : Redaksi).

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Perkembangan kasus dugaan pengancaman salah seorang jurnalis di Kabupaten Aceh Tengah, bernama Jurnalisa, hingga saat ini terus bergulir. Pihak Kepolisian Aceh Tengah, dalam menangani kasus ini berupaya untuk menuntaskan penyelesaianya.

Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasat Reskrim AKP. Erjan Dasmi, Kamis (17/11), mengatakan kepada awak media sejauh ini proses masih berlanjut. “Untuk sekarang kita telah mengundang saksi saksi lain, sesuai yang disampaikan oleh si pelapor. Kemudian dalam waktu dekat ini kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, sesuai dengan yang disampaikan Pak Kapolres dan juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana. Kalau untuk si pelapor, hari ini kita sudah mencoba melakukan mediasi, intinya dalam melakukan penyelidikan, ternyata dari pihak korban sendiri belum siap untuk mediasi untuk proses selanjutnya dan meminta kepada penyidik, untuk beliau didampingi pengacara,” ujar Erjan, seraya menambahkan pihaknya menyetujui dan memberi peluang kepada pelapor.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Safaruddin dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), di hari berikutnya (Jum’at, 18 November 2022), telah mendatangi Mapolres Aceh Tengah, bersua langsung dengan Kasat Reskrim Akp. Erjan Dasmi. Safaruddin kepada media menyampaikan, pihaknya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Resor Aceh Tengah dalam menangani kasus tersebut.

“Tadi kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres, ada beberapa hal sudah kita bahas secara teknis. Dalam hal ini saya melihat Polisi bekerja secara profesional menangani kasus pengancaman ini. Dan kita percaya, kami percaya bahwa Polisi bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini dan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah tadi, mereka terus akan bekerja maksimal,” ungkap Safar.

Diterangkan Safaruddin, terkait kasus pengancaman ini dinilai bukan hal biasa. “Kalau kami melihat, kasus pengancaman ini bukan hal yang biasa. Kalau melihat biasa karena belum menimbulkan korban, tetapi di beberapa tempat ini sudah ada korban pengancaman, ketika tidak ditanggapi dengan serius akan terjadi ancaman itu. Apalagi yang diancam adalah Pers, ini kan pembungkaman terhadap Pers. Jadi selain pengancaman yang diatur dalam Undang Undang KUHP, juga bersinggungan dengan Undang Undang Pers”.

Safaruddin selaku Ketua YARA menyimpulkan, kasus pengancaman itu selain KUHP juga bisa di delik dengan Undang Undang Pers, pembungkaman terhadap Pers. Dirinya pun mengakui bahwa keberadaan Pers adalah corong masyarakat memantau jalan nya pemerintahan.

“Pembungkaman terhadap Pers, berarti membungkam rakyat untuk bersuara kritis. Ini kita tetap kawal dan kita tetap berkoordinasi dengan Polres, kira kira apa yang perlu kita persiapkan lagi. Kita coba komunikasi lagi, misalnya mereka mau ke TKP, kita koordinasi bersama sama ke TKP. Artinya kami percaya bahwa Polisi bekerja secara profesional,” tutupnya. (Red)