DAERAH  

Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina, Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur

banner 120x600

Ketua YARA Aceh,Safaruddin (Photo:dok Humas YARA /hR/J.Miswar Isa)

Aceh Timur,  haba RAKYAT | Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Dikatakannya,blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas,”ujar Ketua YARA.

Blok itu sambung Safaruddin,masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

Sehingga, sampai saat ini, maih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.

Menurut Safaruddin,kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa.

Bahkan, belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas,” kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.

Untuk itu,pihaknya meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Peureulak Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini dikeluarkan,”tegas Safaruddin.

Surat somasi tersebut tembusannya kepada Komisi VII DPR RI,Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur,”tutup ketua YARA. (jim)

banner 325x300