Foto, Agusni AH, saat memeriksa data pemilih di Aceh Barat.
Langsa, haba RAKYAT | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menargetkan proses pencoklitan data pemilih selesai sesuai target pada 14 Maret mendatang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH menyebut, proses coklit pemilih di 23 kabupaten/kota terus berlangsung, hingga batas akhir.
Pencocokan data, kata dia, dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) baik secara manual maupun sistem elektronik atau e-coklit.
Insya Allah kami berharap prose coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih bisa selesai sesuai waktu yang ada, masa deadline 14 Maret 2023.”
Dimana jadwal pencoklitan baik manual maupun e-coklit tgl 12 Februari s/d 14 Maret 2023,” sebut Agusni, Jum’at /10/3/2023. Mantan Ketua KIP Kota Langsa dua periode ini menukilkan, pencoklitan 23 kab/kota yang melibatkan 15.922 petugas Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam melakukan Coklit, petugas Pantarlih terus didampingi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap gampong/kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sehingga, lanjut Agusni, proses Coklit data pemilih di setiap desa dan kecamatan, secara melekat ikut diawasi masing-masing PPS dan PPK di tingkat KIP Kab/Kota.
Hal senada, juga dilakukan KIP Aceh di tingkat provinsi, akan terus mengawasi dan supervisi, baik melalui komunikasi telepon dan jaringan, maupun langsung turun lapangan.
Hal ini untuk memastikan semuanya berkerja sesuai waktu tersedia dengan proses dan mekanisme yang ada,” ujar Agusni AH.
Medio 10 Maret 2023, Agusni merincikan, dari data DP4 pemilih Aceh berjumlah 3.751.017 orang.
Untuk pencoklitan manual telah berlangsung sebanyak 3.461.066 orang atau 92,27 persen. Proses e-coklit telah dilakukan sebanyak 3.038.601 orang (81,01) persen.
Dari total TPS 15.922. Coklit manual telah berlangsung pada 11.199 TPS atau 70,34 persen dan e-coklit sebanyak 7.916 TPS atau 46,72 persen.
“Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis bisa menyelesaikan tahapan pencoklitan baik secara manual dan e-coklit,” pungkas Agusni AH. (HR 02)