
Sigli,haba RAKYAT I Bupati H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pidie Nomor: 500/52.64/SE/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Penjagaan Ketertiban dan Kebersihan Usaha Perdagangan di Wilayah Kabupaten Pidie.
Surat edaran ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan ketertiban dan kebersihan di kawasan perdagangan, khususnya di pasar dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam SE nya, Bupati Pidie mengharapkan agar seluruh pedagang, pemilik toko, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Pidie dapat lebih memperhatikan dan menjaga ketertiban serta kebersihan di lingkungan tempat usahanya masing- masing.
Dengan SE ini, Pemkab Pidie ingin menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Adapun beberapa ketentuan dalam SE tersebut yang harus dipatuhi oleh pedagang, antara lain:
- Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan usaha
- Tidak memasang kanopi, tenda, atau bangunan tambahan yang menjorok ke badan jalan, trotoar, atau fasilitas umum
- Memastikan pemasangan terpal hanya berada di dalam area teras toko tanpa menutup saluran drainase
- Menempati lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie
- Tidak menghalangi akses pejalan kaki maupun pintu masuk pertokoan
- Menyediakan tempat sampah dan membuang sampah sesuai dengan tempat
- Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pedagang yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pidie berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan pasar demi kepentingan dan kenyamanan bersama.

Bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan, akan dilakukan penertiban oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pedagang dan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Mari kita bersama -sama menjaga kebersihan dan ketertiban pasar, agar Pidie menjadi lebih baik dan sejahtera,” ajak Cut Afrianidar.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






