Meulaboh, habaRAKYAT | Polres Aceh Barat berhasil mengungkap komplotan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) antar Kabupaten dengan Dua orang pelaku dan satu penadah beserta barang bukti yang diamankan, empat unit sepeda motor oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, hal itu terungkap dalam Press Release dengan sejumlah wartawan. Senin (31/07/2023) sekira pukul 14. 30 Wib.
Press release ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK. MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S.H dan Kasi Humas AKP Mawardi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Barat menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku ABD (45), Wiraswasta, yang merupakan warga Gampong Beutong Pocut Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/76/VII/2023/SPKT/ Polres Aceh Barat, tgl 13 Juli 2023, tempat kejadian Perkara Curanmor, Jalan Sudirman Pasar Aceh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen, kemudian Unit Resmob langsung berangkat menuju Bireuen.
Sesampainya di Kota Juang Bireuen, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Bireuen melakukan serangkaian upaya hukum, berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial ABD. Dari keterangan ABD bahwa ianya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama BA dan barang Bukti telah dijual di Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Kapolres menjelaskan, “pada Minggu tgl 23 Juli 2023, sekira pukul 18.45 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di Back up oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BA”, ungkapnya.
Dari pengakuan BA dan ABD bahwa barang bukti sepeda motor telah dijual HS yang beralamat di Gampong Barieh Kecamatan Sakti, Kab. Pidie, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Pidie mengamankan barang bukti tersebut yang berada di rumah Sdr HS.
“Barang Bukti beserta tersangka HS, BA, ABD saat ini diamankan di Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.
Kepada masyarakat, mengimbau untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” papar Kapolres.
Untuk para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat. “Jika ada diantara 4 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kenderaan,” tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.(DS)