DAERAH  

Konferensi Pers, Bukti Transparansi dan Keterbukaan Informasi Bea Cukai Langsa

Konferensi Pers berupa Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan operasi penindakan 180 karton rokok ilegal, yang di diselenggarakan oleh Bea cukai Langsa, bersama Forkopimda di aula pertemuan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Jalan Cut Nyak Dhien No.16, Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Kamis 23/11/2023.

LANGSA – haba RAKYAT | Puluhan Media menghadiri undangan konferensi pers yang di diselenggarakan oleh Bea cukai Langsa, bersama Forkopimda di aula pertemuan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Jalan Cut Nyak Dhien No.16, Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Kamis 23/11/2023.

Dengan tema “Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan operasi penindakan 180 karton rokok ilegal”.

Dalam kata sambutannya kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, “Sangat berterima kasih kepada pihak undangan yang telah hadir, baik untuk jajaran Forkopimda maupun insan Pers, yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini”, kata Sulaiman.

Ia juga mengatakan, “Dengan konferensi pers ini, bukti komitmen Bea Cukai Langsa selalu terbuka didalam menyampaikan informasi, ungkapnya.

“Ada Rp. 2.311.048 (Dua Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Empat Puluh Delapan) batang rokok ilegal dimusnahkan hari ini”, papar Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman disaat mulai konferensi didepan para insan Pers yang hadir.

Lebih lanjut, “Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 4.559.839.880 (Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), BMN yang dimusnahkan berupa Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan, oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa, sepanjang bulan Juli Tahun 2021 hingga November tahun 2022”, ungkap Sulaiman Lagi.

Kepala Bea Cukai Sulaiman juga mengatakan, “Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara di potong, kemudian di bakar, guna untuk menghilangkan fungsi utamanya dan di akhiri dengan ditimbun”, katanya.

Kemudian Bea Cukai Langsa juga melaksanakan konferensi pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal, dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang Kamis,16 November 2023.

Dalam operasi itu, kata Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, “Berhasil diamankan sebanyak 180 (Seratus Delapan Puluh) kartun atau Rp. 1.884.000 (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk, dan 2 (dua) orang pelaku, diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah lebih kurang Rp. 1.694.103.180,00 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tiga Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah)”.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan, adapun dugaan pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54, Undang – undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar”.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsi nya”, pungkas Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa itu.

Ayed.