DAERAH  

Konflik Lahan Parkir Di Pasar Inpres Kalianda, Akibat Tidak Tegasnya Kadis Perhubungan Lamsel

Harrizon, SE.MM Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Terjadi konflik pengelolaan lahan parkir di pasar impres Kalianda dinas perhubungan kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat mediasi antara pengelola lama dan pengelola baru yang dilaksanakan di kantor dinas perhubungan kabupaten Lampung Selatan pada Senin, (5/5/2025).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Harrizon, SE.MM kadis perhubungan kabupaten Lampung Selatan, Iptu Sulyadi Kapolsek Kalianda, Kasat Intel dan anggota, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, namun dari hasil mediasi tersebut belum ada titik temu dan berlanjut ke rumah balak Pangeran Marga Legun..

Harrizon, SE.MM Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan saat diwawancarai awak media mengatakan” bahwa hasil dari rembukan hari ini, di bawa ke tokoh adat untuk musyawarah mufakat, karena kita inikan Bumi Rahim Mufakat,” kata Harrizon Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan.

“Mereka musyawarah mufakat, apapun hasil dari musyawarah di rumah Tokoh Adat pangeran marga legun nanti kita terima, siapapun yang mengelola parkiran di pasar impres Kalianda, kita akan menunggu hasilnya, mau yang lama ataupun yang baru kita terima ,” ucapnya.

Saat di tanya oleh awak media terkait SPT yang sudah dikeluarkan kepala dinas perhubungan kabupaten Lampung Selatan Harrizon, ” ya untuk Surat Perintah Tugas, kita sudah keluarkan ke pihak pengelola baru, kalau pihak pengelola yang lama belum kita keluarkan surat perintah tugas,” ungkap Harrizon Kadis Perhubungan.

Dari pantauan awak media, hasil mufakat di rumah besar pangeran legun masih menunggu, belum ada titik kesepakatan .

Di lain tempat saat di wawancarai awak media, Hari Fajar Dinamika mengatakan,”
Dalam konteks pengelolaan parkir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Lampung Selatan (Lamsel) memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pengelola parkir yang baru. Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan parkir seringkali melibatkan kontrak atau perjanjian antara pihak pengelola parkir dan dinas terkait,” ucap Hari Fajar Dinamika

Lanjut Hari Fajar Dinamika,”
Jika Kadis Dishub Lamsel ingin mengeluarkan SPT kepada pengelola parkir yang baru tanpa koordinasi dengan pengelola parkir lama, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal:

  1. Kontrak atau Perjanjian Apakah ada kontrak atau perjanjian yang masih berlaku antara pengelola parkir lama dan dinas terkait? Jika ya, maka perlu dilakukan koordinasi untuk memastikan bahwa kontrak atau perjanjian tersebut dipatuhi.
  2. Kepastian Hukum Pengeluaran SPT kepada pengelola parkir yang baru harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak pengelola parkir lama.,” papar Hari Fajar Dinamika

Hari Fajar Dinamika menegaskan,
Kadis Dishub Lamsel dapat mengeluarkan SPT kepada pengelola parkir yang baru, namun perlu dilakukan koordinasi dengan pengelola parkir lama untuk memastikan bahwa proses transisi pengelolaan parkir dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi ini dapat membantu mencegah konflik dan memastikan bahwa pengelolaan parkir berjalan lancar.,” pungkasnya.

BR/hR