HUKUM  

Korban Pengkeroyokan 3 Orang Pelaku di Depan Rumah yang Dibakar, Malah Dibuat Tersangka

Akibatnya korban pengkeroyokan 3 (tiga) orang pelaku di depan rumah yang dibakar, malah menjadi tersangka ke Polres Tapanuli Selatan dengan LP : Nomor : STTLP/B/247/VIII/2025 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Foto : U. Nauli Hasibuan/haba RAKYAT.

TAPANULI SELATAN – haba RAKYAT l Akhir-akhir ini terkadang kita tidak mengerti bagaimana hukum itu dijalankan, apakah tergantung permintaan orang yang berada (orang kaya) atau bagaimana, karena di dalam kasus ini, sudah menjadi korban kebakaran rumah kayu, dianiaya lagi bersama kakaknya Nurmaulida.

Tak lama kemudian, eh.. eh… malah dijadikan tersangka, nasip nasip.., kesal Nurmaulida didampingi adiknya Yunita Y Hrp (korban kebakaran rumah) pada jumpa PERS di Panompuan Jae minggu lalu.

Siti Ayunasari Harahap (23) yang bekerja di Staf Puskesmas salah satu di Labuhan Batu, Rizka Wahyuni Harahap (21) Mahasiswi UIN SAHADA Padangsidimpuan bersama pamannya Saprul Hadi Harahap, melakukan Tindak Pidana Pengkeroyokan terhadap Maulida dan Yunita di depan Rumah yang dibakar oleh Saprul Hadi Harahap di Desa Panompuan Jae, Selasa (19/8/2025) lalu.

Akibatnya mereka bertiga dilaporkan oleh Nurmaulida, pada Selasa sore (19/8/2025) ke Polres Tapanuli Selatan dengan LP : Nomor : STTLP/B/247/VIII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Agustus 2025, namun yang ditahan hanya Saprul Hadi Harahap, sementara tersangka lain seperti S.A.Hrp dan R.W.Hrp belum ditahan oleh Polres Tapsel.

Bila dipertanyakan oleh Pelapor kepada Juper, maka jawab Juper : Itu Hak kami, terang Maulida pada sejumlah Media Cetak dan Online di Sipirok pada Minggu lalu.

Anehnya lagi, 2 (dua) hari setelah pelaporan Nurmaulida, maka Siti Ayunasari Harahap justru melaporkan si korban penganiayaan mereka yakni, Nurmaulida dan Yunita Yulia sari Hrp, dengan kasus yang sama pasal 170 KUHPidana ke Polres Tapsel dengan LP Nomor : STPL : LP/B/250/VIII/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Agustus 2025, dan Yunita Yulia Sari Harahap pun dibuat sebagai tersangka, namun tak ditahan.

Yah… maklum saja keluarga dari Siti Ayuna Sari Harahap tergolong orang kaya di Desa Panompuan, hartanya banyak, punya mesin Gilingan Padi, kita ini apalah cuman rakyat miskin dan tak punya uang, sehingga dimata hukum berbeda perlakuannya, buktinya kami yang jadi korban penganiayaan atau Pengkeroyokan dari Saprul, Siti Ayunasari dan Rizka Wahyuni, justru kami menjadi tersangka dalam kasus yang sama pasal 170 KUHPidana. Ada apa hukum di Polres Tapanuli Selatan ini?

Yunita Yulia Sari, selaku korban rumah yang sengaja dibakar oleh Saipul Ashari Harahap bersama Saprul Hadi Harahap, yang terjadi pada hari Selasa sekira pukul 11.WIB (19/8/2025) di Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut dengan Modus : Saipul Ashari Harap (46) membawa BBM Pertalite (5 liter), yang dibeli dari pengecer BBM Jaki Alfadsah Hrp (20) dengan Mobil Pickup HIJET 1000 warna Biru.

Lalu kemudian disiramkan ke rumah milik korban Yunita Yulia Sari Harahap (36), kemudian Saprul Hadi Harahap (40) mencertek api (bhs-btk), menyalakan api dengan mancis miliknya, sehingga rumah yang direncanakan pun terbakar, sementara itu di dalam rumah ada 8 (delapan) orang anak-anak, sehingga pemilik rumah kayu itu pun menjerit berteriak, agar anak-anak dikeluarkan di dalam rumah kayu tersebut.

Sungguh miris, mobil pickup Hijet 1000 warna biru milik pelaku tidak disita oleh Polres Tapanuli Selatan sebagai Barang Bukti, demikian juga dengan mancis. Bahkan pelaku kedua yakni, Saprul Hadi Harahap (40) tidak ditahan dengan kasus pembakaran rumah.

Namun ditahan dengan kasus penganiayaan atas Laporan Polisi An. Nurmaulida dengan kasus penganiayaan (pengkeroyokan) pasal 170 KUHPidana. Seharusnya Saprul Hadi Harahap itu seharusnya dijerat pasal berlapis, dengan kasus pembakaran rumah kayu dan kasus penganiayaan.

Masyarakat Panompuan Jae bertanya-tanya dan keheranan, mengapa Yunita Yulia Sari Harahap (36) selaku korban kebakaran rumah dan kakak kandungnya Nurmauli (46) yang berada di lokasi kebakaran, malah diadukan putri pelaku pembakaran rumah yang berinisial S.A.Hrp (23) ke Polisi, dengan laporan Polisi Nomor STPL : LP/B/250/VIII/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

“Sehingga Yunita dan Nurmaulida dijadikan sebagai tersangka, padahal Saprul Hadi Harahap (40) bersama Siti Ayunasari Harahap (23) dan Rizka Wahyuni Harahap (21) telah melakukan penganiayaan terhadap Nurmaulida, sehingga laporan S.A.Hrp tersebut diduga kuat laporan palsu, karena diduga kuat telah memutarbalikkan Fakta atau memberikan keterangan bohong”, terang Nurmaulida dalam jumpa PERS di Sipirok minggu lalu.

“Mangudut Hutagalung salah satu penulis Aktif di Majalah Satya Bhakti menerangkan bahwa, orang yang memberikan laporan palsu tentang tindak pidana yang dia ketahui nya peristiwa itu tidak benar, maka bisa dijerat pasal 220 KUHPidana”, terang Hutagalung.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa, bunyi Pasal 220 KUHP mengatur tentang tindak pidana membuat laporan palsu, yang menyatakan bahwa orang yang sengaja melaporkan atau mengadukan suatu perbuatan pidana yang diketahuinya tidak terjadi, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun 4 (empat) bulan.

“Unsur-unsurnya adalah melaporkan atau mengadukan peristiwa pidana, mengetahui bahwa peristiwa itu tidak terjadi, dan pelaporan tersebut dilakukan secara sengaja”, ujar Hutagalung.

NH/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca